Amien Rais Tak Datang, TP3 Laskar FPI Sampaikan Hal Ini ke Fraksi PKS

Selasa, 30 Maret 2021 - 12:55 WIB
"Laporan yang oleh Komnas HAM diberi judul Laporan Penyelidikan sebetulnya bukan merupakan laporan penyelidikan, namun hanyalah pelaksanaan pengkajian dan pemantauan atas dasar Pasal 76 ayat 1 UU No 39/1999 tentang Komnas HAM," tukas Marwan.

Padahal, kata Marwan, seharusnya untuk melakukan penyelidikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM harus mendasarkan pada pasal 18,19, dan 20 UU No.26 Tahun 2000. Demikian pula proses hukum yang sedang dilakukan oleh Pemerintah/Polri. Apa yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum ini, yang menetapkan tiga anggota Polri sebagai tersangka, yang belakangan satu orang telah pula dinyatakan meninggal dunia karena kecelakaan, hanyalah upaya untuk menghindar dari kewajiban pemerintah dan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan pelanggaran HAM berat sesuai UU No.26 Tahun 2000.



Oleh karena itu, dia menegaskan, TP3 menuntut kepada para penyelenggara negara, terutama Pemerintah dan DPR antara lain: 1. Mengabaikan pelaksanaan pengkajian dan pemantauan Laporan Komnas HAM yang diakui sebagai Laporan Penyelidikan atas peristiwa pembunuhan enam Laskar FPI; 2. Meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan kasus pembunuhan brutal Laskar FPI sesuai perintah UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM; dan 3. Meminta DPR untuk mengusung Hak Angket terhadap Pemerintah.

"Terutama agar Komnas melakukan penyelidikan atas pelanggaran HAM Berat atas pembunuhan enam Laskar FPI," tandasnya

Dalam pertemuan tersebut, TP3 diwakili oleh tujuh orang yakni Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Edy Mulyadi, Rizal Fadillah, Wirawan Adnan, Syamsul Balda dan HM Mursalim. Sementara, Amien Rais dan Neno Warisman yang direncanakan hadir, mendadak berhalangan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(zik)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More