Komnas Perempuan Usulkan Kekerasan Seksual Via Siber Masuk RUU PKS
Senin, 29 Maret 2021 - 17:40 WIB
Komnas Perempuan mengusulkan kasus Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS) masuk dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengusulkan kasus Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS) masuk dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Baca juga: Upaya Mencegah Kekerasan Seksual di Kampus
Hal ini disampaikan Komnas Perempuan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (29/3/2021).
"Dalam naskah akademik RUU PKS di tahun 2017, belum ada terkait kekerasan berbasis gender karena itu kami dorong dimasukkan dalam draf RUU ini," kata Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam RDPU Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca juga: Upaya Mencegah Kekerasan Seksual di Kampus
Hal ini disampaikan Komnas Perempuan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (29/3/2021).
"Dalam naskah akademik RUU PKS di tahun 2017, belum ada terkait kekerasan berbasis gender karena itu kami dorong dimasukkan dalam draf RUU ini," kata Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam RDPU Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Lihat Juga :