HNW Tegaskan RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama Mendesak Disahkan

Senin, 29 Maret 2021 - 16:45 WIB
Lebih lanjut Anggota Komisi VIII DPR RI ini mengajak masyarakat beragama di Indonesia untuk makin waspada, dan tidak terprovokasi dengan agenda yang menjurus pada padu domba antar Umat beragama, serta 'agenda' menjadikan Agama dan Umat beragama sebagai penyebar teror. "Kedua agenda itu biasanya dilakukan oleh kelompok anti agama atau kelompok komunis. Ideologi yang dilarang di Negara Pancasila," ujarnya.

Politikus PKS ini juga menuturkan bahwa berlanjutnya kejahatan terhadap rumah Ibadah tersebut membuktikan semakin perlu dan pentingnya segera dihadirkan instrument hukum yang khusus (lex specialis) yang dapat menjamin terlaksananya HAM yang konstitusional termasuk dengan melindungi Simbol Agama seperti rumah-rumah ibadah dari agama-agama yang diakui di Indonesia.

"DPR dan Pemerintah telah sepakat memasukan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama ke dalam Prolegnas Prioritas 2021, maka terus berlanjutnya kejahatan terhadap simbol-simbol agama seperti rumah-rumah ibadah itu, seharusnya menyadarkan DPR dan Pemerintah untuk segera membahas draft RUU tersebut dan untuk segera disahkan juga," ujarnya.

Menurutnya, itu semua merupakan salah satu bentuk ketaatan negara dalam menjalankan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa di dalam konstitusi serta menjamin hak-hak asasi manusia yg konstitusional terkait Agama dan beragama oleh Rakyat Indonesia.

"Sebagaimana jaminan tentang kebebasan beragama dan melaksanakan ajaran Agama sangat jelas disebutkan dalam Pasal 28E Ayat (1), Pasal 28I Ayat (1) serta Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2) UUD NRI 1945," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!