HNW Tegaskan RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama Mendesak Disahkan
Senin, 29 Maret 2021 - 16:45 WIB
"Padahal di negeri Pancasila yang menjadikan kebebasan beragama dan melaksanakan ajaran Agama menjadi bagian dari HAM yg konstitusional dan diakui serta dilindungi olh UUDNRI 1945, maka sudah seharusnya bila Pemerintah menghadirkan keamanan dan kenyamanan bagi Rakyat untuk mempraktikkan HAM nya dan merasa aman dan bebas beribadah dan menjalankan ajaran agamanya," ungkapnya.
Baca juga: LPSK Minta Rumah Sakit yang Tangani Korban Bom Makassar Berikan Pelayanan Terbaik
Maka itu, HNW juga mempertanyakan lembaga-lembaga, seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), yang seharusnya berperan mencegah dan menghalangi agar kejadian-kejadian tersebut tidak terjadi berulang kali.
"Besaran anggaran untuk BIN dan BNPT terus meningkat, tapi teror terhadap rumah ibadah masih terus terjadi," ujarnya.
Di sisi lain, HNW melihat perlu hadirnya opini dan penegakan hukum yang adil. Karena, erap kali jika terjadi serangan itu terhadap rumah ibadah adalah Masjid maka tidak dikaitkan dengan serangan terorisme, seringkali pelakunya malah disebut mengalami gangguan jiwa.
Sehingga proses hukumnya tidak jelas. Sebaliknya, jika yang diserang adalah rumah ibadah selain Masjid/musholla maka cepat sekali opini digiring dan dibentuk dikaitkan dengan terorisme.
"Ketidakadilan seperti ini harusnya juga dikoreksi. Agar semua bentuk kejahatan terhadap Simbol Agama-agama dan Tokoh Agama-agama bisa dicegah dan dikoreksi secara bersama-sama. Karena hakekatnya semua Agama dan Umat beragama menjadi korban dari tindak kejahatan terorisme. Termasuk teroris itu yang dengan laku terornya sesungguhnya malah sedang melanggar ajaran Agama, karena tidak ada Agama yang ajarkan untuk melakukan teror, apalagi merusak rumah ibadah," tutur dia.
Baca juga: LPSK Minta Rumah Sakit yang Tangani Korban Bom Makassar Berikan Pelayanan Terbaik
Maka itu, HNW juga mempertanyakan lembaga-lembaga, seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), yang seharusnya berperan mencegah dan menghalangi agar kejadian-kejadian tersebut tidak terjadi berulang kali.
"Besaran anggaran untuk BIN dan BNPT terus meningkat, tapi teror terhadap rumah ibadah masih terus terjadi," ujarnya.
Di sisi lain, HNW melihat perlu hadirnya opini dan penegakan hukum yang adil. Karena, erap kali jika terjadi serangan itu terhadap rumah ibadah adalah Masjid maka tidak dikaitkan dengan serangan terorisme, seringkali pelakunya malah disebut mengalami gangguan jiwa.
Sehingga proses hukumnya tidak jelas. Sebaliknya, jika yang diserang adalah rumah ibadah selain Masjid/musholla maka cepat sekali opini digiring dan dibentuk dikaitkan dengan terorisme.
"Ketidakadilan seperti ini harusnya juga dikoreksi. Agar semua bentuk kejahatan terhadap Simbol Agama-agama dan Tokoh Agama-agama bisa dicegah dan dikoreksi secara bersama-sama. Karena hakekatnya semua Agama dan Umat beragama menjadi korban dari tindak kejahatan terorisme. Termasuk teroris itu yang dengan laku terornya sesungguhnya malah sedang melanggar ajaran Agama, karena tidak ada Agama yang ajarkan untuk melakukan teror, apalagi merusak rumah ibadah," tutur dia.
Lihat Juga :