HNW Tegaskan RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama Mendesak Disahkan

Senin, 29 Maret 2021 - 16:45 WIB
loading...
HNW Tegaskan RUU Perlindungan...
Wakil Ketua MPR RI, Hindayat Nur Wahid mengaku pihaknya mengutuk aksi terorisme bom bunuh diri yang terjadi Gereja Katedral, Makassar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Hindayat Nur Wahid mengaku pihaknya mengutuk aksi terorisme bom bunuh diri yang terjadi Gereja Katedral, Makassar. Karenanya pria yang akrab HNW itu mendorong agar RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang sudah disepakati oleh DPR dan Pemerintah dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2021 segera dibahas dan disahkan.

Baca juga: Pasca Teror Bom Makassar, Ridwan Kamil Minta Polisi Tingkatkan Kewaspadaan

HNW mengatakan, pembomban yang terjadi di Makassar merupakan serangkaian teror rumah ibadah yang terjadi dalam dua tahun terakhir. Sebelumnya, kata HNW, sudah terjadi vandalisme dan penyerangan thd masjid dan jemaahnya di Dago (Bandung), Tangerang, Padang, Pondok Labu (Jakarta Selatan) dan lain sebagainya.

Ditambah lagi penganiayaan terhadap Imam dan Juru Dakwah di dalam Masjid, seperti yang dialami oleh Imam Masjid di Pekanbaru, Imam Masjid di Depok, Imam Masjid/Musholla di Temanggung, Muadzin di Garut dan penusukan terhadap Syeikh Ali Jaber di masjid Falahuddin BandarLampung.

Baca juga: LPSK Siap Bantu Pengobatan dan Kompensasi Korban Bom Makassar

"Saya mengutuk pengeboman di depan Katedral di Makassar tersebut, dan juga mengutuk berlanjutnya kejahatan terhadap rumah-rumah ibadah dari berbagai Agama sehingga menjadi seolah-olah rangkaian kasus-kasus kejahatan terhadap rumah-rumah Ibadah," ujarnya, Senin (29/3/2021).

"Padahal di negeri Pancasila yang menjadikan kebebasan beragama dan melaksanakan ajaran Agama menjadi bagian dari HAM yg konstitusional dan diakui serta dilindungi olh UUDNRI 1945, maka sudah seharusnya bila Pemerintah menghadirkan keamanan dan kenyamanan bagi Rakyat untuk mempraktikkan HAM nya dan merasa aman dan bebas beribadah dan menjalankan ajaran agamanya," ungkapnya.

Baca juga: LPSK Minta Rumah Sakit yang Tangani Korban Bom Makassar Berikan Pelayanan Terbaik

Maka itu, HNW juga mempertanyakan lembaga-lembaga, seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), yang seharusnya berperan mencegah dan menghalangi agar kejadian-kejadian tersebut tidak terjadi berulang kali.

"Besaran anggaran untuk BIN dan BNPT terus meningkat, tapi teror terhadap rumah ibadah masih terus terjadi," ujarnya.

Di sisi lain, HNW melihat perlu hadirnya opini dan penegakan hukum yang adil. Karena, erap kali jika terjadi serangan itu terhadap rumah ibadah adalah Masjid maka tidak dikaitkan dengan serangan terorisme, seringkali pelakunya malah disebut mengalami gangguan jiwa.

Sehingga proses hukumnya tidak jelas. Sebaliknya, jika yang diserang adalah rumah ibadah selain Masjid/musholla maka cepat sekali opini digiring dan dibentuk dikaitkan dengan terorisme.

"Ketidakadilan seperti ini harusnya juga dikoreksi. Agar semua bentuk kejahatan terhadap Simbol Agama-agama dan Tokoh Agama-agama bisa dicegah dan dikoreksi secara bersama-sama. Karena hakekatnya semua Agama dan Umat beragama menjadi korban dari tindak kejahatan terorisme. Termasuk teroris itu yang dengan laku terornya sesungguhnya malah sedang melanggar ajaran Agama, karena tidak ada Agama yang ajarkan untuk melakukan teror, apalagi merusak rumah ibadah," tutur dia.

Lebih lanjut Anggota Komisi VIII DPR RI ini mengajak masyarakat beragama di Indonesia untuk makin waspada, dan tidak terprovokasi dengan agenda yang menjurus pada padu domba antar Umat beragama, serta 'agenda' menjadikan Agama dan Umat beragama sebagai penyebar teror. "Kedua agenda itu biasanya dilakukan oleh kelompok anti agama atau kelompok komunis. Ideologi yang dilarang di Negara Pancasila," ujarnya.

Politikus PKS ini juga menuturkan bahwa berlanjutnya kejahatan terhadap rumah Ibadah tersebut membuktikan semakin perlu dan pentingnya segera dihadirkan instrument hukum yang khusus (lex specialis) yang dapat menjamin terlaksananya HAM yang konstitusional termasuk dengan melindungi Simbol Agama seperti rumah-rumah ibadah dari agama-agama yang diakui di Indonesia.

"DPR dan Pemerintah telah sepakat memasukan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama ke dalam Prolegnas Prioritas 2021, maka terus berlanjutnya kejahatan terhadap simbol-simbol agama seperti rumah-rumah ibadah itu, seharusnya menyadarkan DPR dan Pemerintah untuk segera membahas draft RUU tersebut dan untuk segera disahkan juga," ujarnya.

Menurutnya, itu semua merupakan salah satu bentuk ketaatan negara dalam menjalankan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa di dalam konstitusi serta menjamin hak-hak asasi manusia yg konstitusional terkait Agama dan beragama oleh Rakyat Indonesia.

"Sebagaimana jaminan tentang kebebasan beragama dan melaksanakan ajaran Agama sangat jelas disebutkan dalam Pasal 28E Ayat (1), Pasal 28I Ayat (1) serta Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2) UUD NRI 1945," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
HNW: Revitalisasi OKI...
HNW: Revitalisasi OKI Sangat Penting untuk Kemerdekaan Palestina dan Pembebasan Masjid Al-Aqsa
Din Syamsuddin Desak...
Din Syamsuddin Desak Polisi Hentikan Laporan ke JK Kasus Dugaan Penistaan Agama
Ketum PGI Minta Masyarakat...
Ketum PGI Minta Masyarakat Tak Termakan Video Ceramah JK yang Dipotong dan Dipelintir
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Rekomendasi
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Jonathan David Hattrick,...
Jonathan David Hattrick, Kanada Hancurkan Qatar 6-0 di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Ditangkap Polda Metro...
Ditangkap Polda Metro Jaya, Dokter Tifa: Tepat saat Saya Menghadap Ujian S3
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Selain Dokter Tifa,...
Selain Dokter Tifa, Polda Metro Jaya Juga Tangkap Roy Suryo
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved