Deadline  Realokasi APBD untuk Corona Diperpanjang

Minggu, 12 April 2020 - 22:23 WIB
Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai, lambatnya realokasi disebabkan oleh kapasitas fiskal yang sempit.Dia yakin, lambatnya proses realokasi bukan karena daerah tidak paham. “Semua paham bahwa realokasi dari pos belanja tidak terduga, dari kas daerah, penangguhan, atau pembatalan pengadaan barang dan jasa. Semua daerah paham. Yang masalah sekarang, uangnya ada atau tidak?” tanyanya.

Endi mengatakan, pada triwulan pertama inidanapusat yang ditransfer ke daerah baru sebesar Rp116 triliun. Anggaran tersebut ditransfer untuk 542 provinsi dan kabupaten/kota. Di mana menurutnya, anggaran tersebut kemungkinan dialokasikan untuk gaji pegawai. “Hitungan saya angka segitu sebagian besar hanya untuk pegawai. Jadi, problemnyadanaitu memang sangat sedikit di daerah. Apalagi daerah kita tergantung pada transfer pusat. Kapasitas fiskal daerah di triwulan pertama itu sempit sekali,” tandasnya.

Dia mengatakan bahwa saat ini daerah juga tidak bisa berharap banyak pada pendapatan asli daerah. Apalagi tiga bulan pertama ini pajak dan retribusi tidak bisa diharapkan. “Akhirnya, daerah banyak sekali yang hidup dari tabungan seperti SILPA yang tidak semua daerah punya jumlah yang besar. Jadi kalau saya tanya daerah soal realokasi, mereka katakan apa yang mau direalokasi,” paparnya.

Endi menilai, pemerintah pusat harus lebih melihat kondisi daerah terlebih dahulu. Namun, dia meengaku tidak tahu secara pasti apakah pemerintah pusat memiliki uang untuk ditransfer ke daerah atau tidak. “Ini saya engga tahu pusat ada uang atau tidak untuk percepattransfer. Kalau ada uang, tentu bisa segera ditransfer ke daerah agar langsung direalokasi. Jika biasanya setahun 4 kalitransfer,bisa diubah menjadi dua kalitransfer,” katanya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!