Dalami Korupsi Infrastruktur di Sulsel, KPK Periksa Tiga Pihak Swasta

Senin, 29 Maret 2021 - 13:19 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang pihak swasta sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (29/3/2021).

Ketiga orang itu, yakni Eka Novianti, Nenden Desi Siti Nurjanah dan Siti Mutia. Ketiganya akan diperiksa untuk tersangka Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah (NA).

"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).



Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.



Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More