Dalami Korupsi Infrastruktur di Sulsel, KPK Periksa Tiga Pihak Swasta

Senin, 29 Maret 2021 - 13:19 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang pihak swasta sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (29/3/2021).

Ketiga orang itu, yakni Eka Novianti, Nenden Desi Siti Nurjanah dan Siti Mutia. Ketiganya akan diperiksa untuk tersangka Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah (NA).



"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).Baca juga: KPK Lelang Barang Rampasan HP, Sepatu, dan Tas

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!