MPR Tak Pernah Tanggapi Serius Apalagi Agendakan Pembahasan Presiden 3 Periode
Sabtu, 27 Maret 2021 - 20:17 WIB
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP, Ahmad Basarah menegaskan bahwa MPR tidak pernah membahas mengenai wacana amademen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) kelima. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP, Ahmad Basarah menegaskan bahwa MPR tidak pernah membahas mengenai wacana amademen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) kelima, khususnya untuk mengubah Pasal 7 tentang masa jabatan presiden menjadi 3 periode sebagaimana yang diwacanakan sejumlah pihak.
Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Baskara itu dalam pembukaan Sosialisasi 4 Pilar MPR di Hotel Mambruk, Anyer, Banten, Sabtu (27/3/2021). Baca juga: 3 Alasan Mendasar Mengapa Jabatan Presiden 3 Periode Harus Ditolak
“Tidak ada satupun dalam agenda MPR untuk mengubah Pasal 7 atau masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode itu,” ujar Baskara lewat keterangan yang diterima wartawan.
Untuk itu, Baskara bersyukur bahwa hal ini juga dibenarkan oleh Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS dan Partai Demokrat yang berada di luar pemerintahan. “Saya bersyukur dengan adanya statment dari Pak HNW dan Pak Syarief Hasan yang partainya berada di luar pemerintah telah mengkonfirmasi tidak adanya agenda itu,” jelasnya.
Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Baskara itu dalam pembukaan Sosialisasi 4 Pilar MPR di Hotel Mambruk, Anyer, Banten, Sabtu (27/3/2021). Baca juga: 3 Alasan Mendasar Mengapa Jabatan Presiden 3 Periode Harus Ditolak
“Tidak ada satupun dalam agenda MPR untuk mengubah Pasal 7 atau masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode itu,” ujar Baskara lewat keterangan yang diterima wartawan.
Untuk itu, Baskara bersyukur bahwa hal ini juga dibenarkan oleh Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS dan Partai Demokrat yang berada di luar pemerintahan. “Saya bersyukur dengan adanya statment dari Pak HNW dan Pak Syarief Hasan yang partainya berada di luar pemerintah telah mengkonfirmasi tidak adanya agenda itu,” jelasnya.
Lihat Juga :