Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Polri Siapkan Penyekatan Lalin
Jum'at, 26 Maret 2021 - 15:56 WIB
JAKARTA - Korps Lalu Lintas ( Korlantas ) Polri menyatakan bakal menyiapkan penyekatan arus lalu lintas (lalin) sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah yang melarang mudik Lebaran Idul Fitri 2021.
"Pastinya itu salah satu pola yang akan dilakukan (penyekatan)," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Aturan pelarangan tersebut bakal berlaku kepada seluruh masyarakat sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Sebab itu, polisi saat ini bakal menyiapkan beragam kebijakan lalu lintas dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Baca juga: Pemerintah Putuskan Larang Mudik Lebaran 2021
"Pola pengamanan kami akan menyesuaikan kebijakan Pemerintah dan selalu bersinergi dengan stakeholder," ujar Rudy.
Pelarangan mudik Lebaran ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. Penegaskan itu berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat dan pegawai pemerintah.
"Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Muhadjir.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Begini Respons KAI
Muhadjir menegaskan, larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Selain itu, dia juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini.
"Pastinya itu salah satu pola yang akan dilakukan (penyekatan)," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Aturan pelarangan tersebut bakal berlaku kepada seluruh masyarakat sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Sebab itu, polisi saat ini bakal menyiapkan beragam kebijakan lalu lintas dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Baca juga: Pemerintah Putuskan Larang Mudik Lebaran 2021
"Pola pengamanan kami akan menyesuaikan kebijakan Pemerintah dan selalu bersinergi dengan stakeholder," ujar Rudy.
Pelarangan mudik Lebaran ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. Penegaskan itu berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat dan pegawai pemerintah.
"Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Muhadjir.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Begini Respons KAI
Muhadjir menegaskan, larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Selain itu, dia juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda