Kejagung Bidik Aset Apartemen Tersangka Kasus Asabri di Singapura

Jum'at, 26 Maret 2021 - 14:55 WIB
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengatakan negoisasi kedua negara membahas mengenai perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim pelacak aset Kejaksaan Agung ( Kejagung ) tengah membidik sejumlah unit apartemen milik tersangka Heru Hidayat yang berada di Singapura dalam kasus korupsi PT Asabri . Proses masih menunggu hasil negosiasi Pemerintah Indonesia dengan Singapura.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengatakan negoisasi kedua negara membahas mengenai perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA). Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Sita 5 Mobil Mewah Milik Tersangka IWS



Selain apartemen, penyidik juga menduga Heru Hidayat melakukan pencucian uang di tempat perjudian di Singapura. Hal itu diketahui, berdasarkan penyisiran aset Heru di kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Kalau di uraian jaksa di Jiwasraya sudah disebutkan dan itu sudah di-TPPU-kan (tindak pidana pencucian uang), itu sebagian kan untuk judi di sana. Sebagian besar tagihannya di Singapura," ujar Ali di kantornya, Jumat (26/3/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!