Gugatannya Diubah Hakim, Jhoni Allen Protes ke PN Jakpus

Jum'at, 26 Maret 2021 - 14:36 WIB
Pengacara Jhoni Allen Marbun, Slamet Hassan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jumat (26/3/2021). FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
JAKARTA - Pengacara Jhoni Allen Marbun , Slamet Hassan memprotes majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengubah gugatan kliennya. Menurut Slamet, majelis hakim telah mengubah gugatan kliennya yang semula fokus pada perbuatan melawan hukum menjadi gugatan perdata terkait sengketa partai politik.

"Jadi hari ini kita datang ke PN Jakpus bermaksud unyuk mengajukan pengaduan protes keberatan atas sikap majelis hakim yang memeriksa perkara 135/Pdt.G/2021/PN.Jkt.PST," kata Slamet Hassan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jumat (26/3/2021).

Slamet membeberkan alasan pihaknya mengajukan protes keberatan kepada hakim PN Jakpus. Salah satunya, kata dia, karena sejak awal pihaknya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum bukan terkait partai politik. "Pada saat proses pendaftaran gugatan di PN Jakpus, gugatan kita adalah gugatan melawan hukum. Itu kita ajukan di ecourt pada 1 Maret 2021," bebernya.

Baca juga: Jhoni Allen Dituding Sok Jadi Korban, Kubu Moeldoko: SBY Tak Boleh Brutal dan Liar





"Kemudian kita dapat nomor perkara di 2 maret 2021 bisa temen-temen liat pendaftaran kita, di 2 maret 2021 adalah nomor perkara 135 pdt.g/2021/pn jkt pst. Jadi 2 maret itu kita sudah terdaftar di PN Jakpus dengan nomor tersebut di atas," imbuhnya.

Namun kemudian, dibeberkan Slamet, pada 3 Maret, hakim justru enggan menyidangkan perkara perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Jhoni Allen sejak awal. Hakim, kata Slamet, justru memaksakan untuk menyidangkan dengan mekanisme sengketa parpol.

"Sehingga, yang seharusnya kita diberi kesempatan peluang untuk melakukan mediasi, karena hakim menggunakan mekanisme sengketa parpol, maka mediasi dihilangkan," ujarnya.

Baca juga: Jhoni Allen Ngaku Rugi Rp55,8 Miliar Karena Dipecat AHY, Ini Rinciannya
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :