Gugatannya Diubah Hakim, Jhoni Allen Protes ke PN Jakpus

Jum'at, 26 Maret 2021 - 14:36 WIB
loading...
Gugatannya Diubah Hakim,...
Pengacara Jhoni Allen Marbun, Slamet Hassan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jumat (26/3/2021). FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
A A A
JAKARTA - Pengacara Jhoni Allen Marbun , Slamet Hassan memprotes majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengubah gugatan kliennya. Menurut Slamet, majelis hakim telah mengubah gugatan kliennya yang semula fokus pada perbuatan melawan hukum menjadi gugatan perdata terkait sengketa partai politik.

"Jadi hari ini kita datang ke PN Jakpus bermaksud unyuk mengajukan pengaduan protes keberatan atas sikap majelis hakim yang memeriksa perkara 135/Pdt.G/2021/PN.Jkt.PST," kata Slamet Hassan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jumat (26/3/2021).

Slamet membeberkan alasan pihaknya mengajukan protes keberatan kepada hakim PN Jakpus. Salah satunya, kata dia, karena sejak awal pihaknya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum bukan terkait partai politik. "Pada saat proses pendaftaran gugatan di PN Jakpus, gugatan kita adalah gugatan melawan hukum. Itu kita ajukan di ecourt pada 1 Maret 2021," bebernya.

Baca juga: Jhoni Allen Dituding Sok Jadi Korban, Kubu Moeldoko: SBY Tak Boleh Brutal dan Liar

"Kemudian kita dapat nomor perkara di 2 maret 2021 bisa temen-temen liat pendaftaran kita, di 2 maret 2021 adalah nomor perkara 135 pdt.g/2021/pn jkt pst. Jadi 2 maret itu kita sudah terdaftar di PN Jakpus dengan nomor tersebut di atas," imbuhnya.

Namun kemudian, dibeberkan Slamet, pada 3 Maret, hakim justru enggan menyidangkan perkara perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Jhoni Allen sejak awal. Hakim, kata Slamet, justru memaksakan untuk menyidangkan dengan mekanisme sengketa parpol.

"Sehingga, yang seharusnya kita diberi kesempatan peluang untuk melakukan mediasi, karena hakim menggunakan mekanisme sengketa parpol, maka mediasi dihilangkan," ujarnya.

Baca juga: Jhoni Allen Ngaku Rugi Rp55,8 Miliar Karena Dipecat AHY, Ini Rinciannya

Atas dasar itulah, Slamet memprotes majelis hakim. Ia merasa keberatan dengan keputusan hakim yang mengubah gugatan perbuatan melawan hukum menjadi sengketa parpol. "Nah, jadi kita keberatan dengan majelis hakim karena memaksakan untuk memeriksa dengan mekanisme sengketa parpol," katanya.

Sekadar informasi, Jhoni Allen Marbun mengajukan gugatan ke PN Jakpus setelah dipecat sebagai kader Partai Demokrat karena dianggap terlibat kudeta kepemimpinan AHY. Gugatannya itu berkaitan dengan pidana perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tersebut teregister dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Dalam perkara ini, ada tiga pihak yang digugat oleh Jhoni Allen Marbun yakni, Agus Harimurti Yudhoyono, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan.



Adapun, petitum permohonan Jhoni Allen Marbun yang tertuang dalam SIPP PN Jakpus tersebut sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;
4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun, MM.

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Rekomendasi
Kelompok Studi Mahasiswa...
Kelompok Studi Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Antusias Ikuti Edukasi Pasar Modal dari MNC Sekuritas
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved