Jhoni Allen Ngaku Rugi Rp55,8 Miliar Karena Dipecat AHY, Ini Rinciannya

Rabu, 24 Maret 2021 - 16:18 WIB
loading...
Jhoni Allen Ngaku Rugi...
Jhoni Allen Marbun mengaku mengalami kerugian materiil dan imateriil karena dipecat dari Partai Demokrat oleh AHY. FOTO/DOK.Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum politikus Jhoni Allen Marbun , Slamet Hassan menyatakan kliennya mengalami kerugian baik materiil maupun imateriil karena dipecat dari Partai Demokrat oleh Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ). Jhoni Allen kemudian menggugat ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar kepada sejumlah pihak.

Ada tiga politikus Partai Demokrat yang digugat oleh Jhoni Allen. Ketiganya yakni, Ketum Partai Demokrat AHY selaku tergugat I; Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya selaku tergugat II, serta Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan selaku tergugat III. Mereka dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami oleh penggugat baik materiil maupun imateriil," kata Slamet saat membacakan permohonan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Jhoni Allen Sebut AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan Melawan Hukum

Ia membeberkan potensi kerugian Rp55,8 miliar yang bakal diterima Jhoni Allen karena dipecat AHY Cs. Untuk kerugian materiil, kata Slamet, Jhoni Allen berpotensi merugi senilai Rp5,8 miliar.

Kerugian materiil itu terdiri dari gaji anggota DPR RI Rp60 juta/bulan x 44 bulan tersisa = Rp2,64 miliar; kunjungan dapil DPR RI Rp120 juta/6 bulan x 8 = Rp960 juta; uang reses Rp400 juta/tahun x 4 = Rp1,6 miliar; rumah aspirasi Rp150 juta/tahun x 4 = Rp600 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Menko AHY Dorong Diaspora...
Menko AHY Dorong Diaspora Indonesia di Rusia Bentuk Asosiasi Pengusaha
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Rekomendasi
Spanyol Ngamuk, Sikat...
Spanyol Ngamuk, Sikat Arab Saudi 3-0 di Babak Pertama
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Republik Ceko 2026
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved