Diblokir PPATK, Polri Masih Selidiki Dugaan Melawan Hukum Rekening FPI
Jum'at, 26 Maret 2021 - 14:25 WIB
"Dalam hal Kepolisian tidak melakukan pemblokiran lanjutan, tentu saja rekening yang diblokir terbuka dengan sendirinya karena proses 20 hari di PPATK sudah selesai," jelasnya.
Di sisi lain, Bareskrim Polri memastikan tidak pernah melakukan pemblokiran rekening Front Pembela Islam terkait dengan adanya dugaan melawan hukum aktivitas rekening. Baca juga: Dicecar DPR, Ini Penjelasan PPATK Soal Pemblokiran Rekening FPI
"Memang PPATK telah mengirimkan LHA rekening ke Polri dan semuanya sudah diteliti, hasilnya juga sudah disampaikan kepada PPATK bahwa Polri tidak melakukan pemblokiran (freezing) terhadap rekening2 tersebut karena belum menemukan _predicate crime_ yang memadai," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
Di sisi lain, Bareskrim Polri memastikan tidak pernah melakukan pemblokiran rekening Front Pembela Islam terkait dengan adanya dugaan melawan hukum aktivitas rekening. Baca juga: Dicecar DPR, Ini Penjelasan PPATK Soal Pemblokiran Rekening FPI
"Memang PPATK telah mengirimkan LHA rekening ke Polri dan semuanya sudah diteliti, hasilnya juga sudah disampaikan kepada PPATK bahwa Polri tidak melakukan pemblokiran (freezing) terhadap rekening2 tersebut karena belum menemukan _predicate crime_ yang memadai," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
(kri)
Lihat Juga :