Diblokir PPATK, Polri Masih Selidiki Dugaan Melawan Hukum Rekening FPI
Jum'at, 26 Maret 2021 - 14:25 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyebut pihak kepolisian telah menerima Laporan Hasil Analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polri memastikan bahwa pihaknya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait dengan adanya dugaan melawan hukum aktivitas sejumlah rekening milik dari Front Pembela Islam (FPI) .
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyebut pihak kepolisian telah menerima Laporan Hasil Analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab itu, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut. Baca juga: 1 Polisi Terlapor Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal, Ini Saran dari TP3
"Kami memang sudah menerima LHA dari PPATK. Sampai saat ini, Polri masih melakukan penyelidikan terhadap hal tersebut (rekening FPI)," ujar Argo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyebut pihak kepolisian telah menerima Laporan Hasil Analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab itu, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut. Baca juga: 1 Polisi Terlapor Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal, Ini Saran dari TP3
"Kami memang sudah menerima LHA dari PPATK. Sampai saat ini, Polri masih melakukan penyelidikan terhadap hal tersebut (rekening FPI)," ujar Argo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Lihat Juga :