Diblokir PPATK, Polri Masih Selidiki Dugaan Melawan Hukum Rekening FPI
Jum'at, 26 Maret 2021 - 14:25 WIB
Argo memastikan terkait dengan penyelidikan dan pendalaman adanya dugaan pidana di rekening tersebut, polisi juga selalu berkoordinasi dengan pihak PPATK. "Pastinya kami selalu berkoordinasi dengan pihak PPATK," ucap Argo.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyatakan alasan pihaknya mengumumkan pemblokiran rekening organisasi kemasyarakatan FPI ke publik ialah untuk memberikan edukasi tentang situasi yang sebenarnya terjadi.
Menurutnya, pengumuman pemblokiran rekening FPI itu merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial.
"Tetapi ini kemudian menjadi di-blow up di medsos, kemudian di berbagai media timbul apa namanya confused, kekacauan dan sebagainya kami akhirnya memutuskan untuk tujuan edukasi publik untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi," ujar Dian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu 24 Maret.
Sementara itu, Dian menyebut pemblokiran 92 rekening FPI bisa terbuka sendiri jika tak ada tindak lanjut dari kepolisian. Menurutnya, PPATK hanya bertugas memblokir dan memberi informasi ke kepolisian. Setelah itu, hak pemblokiran ada di tangan kepolisian.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyatakan alasan pihaknya mengumumkan pemblokiran rekening organisasi kemasyarakatan FPI ke publik ialah untuk memberikan edukasi tentang situasi yang sebenarnya terjadi.
Menurutnya, pengumuman pemblokiran rekening FPI itu merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial.
"Tetapi ini kemudian menjadi di-blow up di medsos, kemudian di berbagai media timbul apa namanya confused, kekacauan dan sebagainya kami akhirnya memutuskan untuk tujuan edukasi publik untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi," ujar Dian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu 24 Maret.
Sementara itu, Dian menyebut pemblokiran 92 rekening FPI bisa terbuka sendiri jika tak ada tindak lanjut dari kepolisian. Menurutnya, PPATK hanya bertugas memblokir dan memberi informasi ke kepolisian. Setelah itu, hak pemblokiran ada di tangan kepolisian.
Lihat Juga :