Awasi Penyebaran Bansos, Jokowi Libatkan Penegak Hukum

Rabu, 20 Mei 2020 - 06:55 WIB
“Polri tidak pernah ragu melakukan proses sidik terhadap mereka yang melakukan penyelewengan dana bansos di saat pandemi corona yang sedang melanda Indonesia,” ucap Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, saat dihubungi kemarin.

Menurut Idham, penyimpangan dana bansos bisa dikenakan pasal korupsi. Karena itu, dia memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan monitoring sekaligus mengedukasi kepada pemda agar pendistribusian bansos sesuai aturan yang ada. “Kalau terbukti, kita pidana,” ungkap jenderal bintang empat ini.

Anggota Komisi III DPR Supriansa meminta aparat kepolisian menangkap pelaku penyunatan bansos untuk masyarakat terdampak corona. Pasalnya, pemotongan dana bantuan tersebut sama saja menyalahgunakan wewenangnya. “Saya berharap polisi bisa menangkap orang-orang yang menyalahgunakan kewenangannya," ujarnya. (Baca juga: Percepat Penyaluran, Data Penerima BLT Desa Tak Perlu Verifikasi Pemda)

Politikus Partai Golkar ini pun miris jika dana bantuan sosial tersebut disunat oleh oknum. "Sungguh terlalu jika masih ada orang yang berniat menyunat bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah daerah maupun bantuan pemerintah pusat," ungkapnya.

Legislator asal daerah pemilihan Sulawesi Selatan ini mengatakan bahwa seharusnya semua pihak saling menguatkan satu sama lain dalam situasi yang masih pandemi ini. "Bukan justru ada pihak lain mencari hidup mewah di balik kesusahan rakyat," ucapnya. (Dita Angga/Sindonews)
(ysw)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More