Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi
Kamis, 25 Maret 2021 - 18:47 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan Zaim Saidi , pendiri Pasar Muamalah Depok. Zaum Saidi merupakan tersangka kasus dugaan transaksi tanpa menggunakan rupiah sebagai mata uang.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menjelaskan, penangguhan penahanan itu lantaran kondisi kesehatan yang bersangkutan. Di sisi lain, Zaim juga tetap diminta untuk wajib lapor.
"Karena alasan kemanusiaan, yang bersangkutan ada sakit serta karena pemeriksaan sudah selesai dan selama pemeriksaan kooperatif. Namun yang bersangkutan dikenakan wajib lapor," kata Helmy saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Sementara itu, pengacara Zaim Saidi, Ali Wardi menyebut bahwa, polisi mengabulkan penangguhan itu dikarenakan alasan kesehatan Zaim. Ia mengatakan, kliennya akan bersikap kooperatif seusai penangguhan itu dikabulkan.
"Bang Zaim juga diwajibkan lapor sekali seminggu. Tetap kooperatif kita dan terima kasih kerja sama terhadap pihak kepolisian," ujar Ali dikonfirmasi terpisah.
Pasar Muamalah Depok menyita perhatian, karena kontroversi pembelian barang menggunakan dinar dan dirham bukan rupiah. Menindaklanjuti kabar yang viral tersebut, Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi pada Selasa (2/2/2021).
Atas perbuatannya, tersangka Zaim Saidi terancam pasal berlapis, yakni Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp200 juta.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menjelaskan, penangguhan penahanan itu lantaran kondisi kesehatan yang bersangkutan. Di sisi lain, Zaim juga tetap diminta untuk wajib lapor.
"Karena alasan kemanusiaan, yang bersangkutan ada sakit serta karena pemeriksaan sudah selesai dan selama pemeriksaan kooperatif. Namun yang bersangkutan dikenakan wajib lapor," kata Helmy saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Sementara itu, pengacara Zaim Saidi, Ali Wardi menyebut bahwa, polisi mengabulkan penangguhan itu dikarenakan alasan kesehatan Zaim. Ia mengatakan, kliennya akan bersikap kooperatif seusai penangguhan itu dikabulkan.
"Bang Zaim juga diwajibkan lapor sekali seminggu. Tetap kooperatif kita dan terima kasih kerja sama terhadap pihak kepolisian," ujar Ali dikonfirmasi terpisah.
Pasar Muamalah Depok menyita perhatian, karena kontroversi pembelian barang menggunakan dinar dan dirham bukan rupiah. Menindaklanjuti kabar yang viral tersebut, Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi pada Selasa (2/2/2021).
Atas perbuatannya, tersangka Zaim Saidi terancam pasal berlapis, yakni Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp200 juta.
(zik)
tulis komentar anda