Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi
Kamis, 25 Maret 2021 - 18:47 WIB
Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi. Dok SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan Zaim Saidi , pendiri Pasar Muamalah Depok. Zaum Saidi merupakan tersangka kasus dugaan transaksi tanpa menggunakan rupiah sebagai mata uang.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menjelaskan, penangguhan penahanan itu lantaran kondisi kesehatan yang bersangkutan. Di sisi lain, Zaim juga tetap diminta untuk wajib lapor.
"Karena alasan kemanusiaan, yang bersangkutan ada sakit serta karena pemeriksaan sudah selesai dan selama pemeriksaan kooperatif. Namun yang bersangkutan dikenakan wajib lapor," kata Helmy saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Zaim Saidi Sangat Berharap Penahanan Kliennya Ditangguhkan
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menjelaskan, penangguhan penahanan itu lantaran kondisi kesehatan yang bersangkutan. Di sisi lain, Zaim juga tetap diminta untuk wajib lapor.
"Karena alasan kemanusiaan, yang bersangkutan ada sakit serta karena pemeriksaan sudah selesai dan selama pemeriksaan kooperatif. Namun yang bersangkutan dikenakan wajib lapor," kata Helmy saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Zaim Saidi Sangat Berharap Penahanan Kliennya Ditangguhkan
Lihat Juga :