Surat Edaran Jaksa Agung Terkait COVID-19 Beri Kepastian Hukum
Selasa, 19 Mei 2020 - 18:40 WIB
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam mengawal penggunaan Perppu tersebut pihaknya mengeluarkan sejumlah kebijakan lewat surat instruksi Jaksa Agung yang berkaitan dengan pendampingan realokasi dana, donasi, dan hibah terkait penanganan COVID-19.
"Kejaksaan Agung juga siap diawasi dalam melaksanakan pengawasan tersebut. Saya pastikan tidak akan segan-segan untuk menindak tegas para pegawai Kejaksaan baik jaksa maupun tata usaha yang terbukti melakukan perbuatan tercela," tegasnya.
Untuk tujuan yang mulia itu, Kejaksaan Agung menerbitkan sejumlah surat edaran. Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang pada pokoknya Melakukan percepatan pelaksanaan pendampingan terhadap K/L/BUMN/BUMD. (Baca juga: Din Syamsuddin: Kasus Jiwasraya Buah dari Sistem Tata Kelola Bangsa yang Menyimpang )
Baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka refocusing kegiatan dan relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan COVID-19 dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan LKPP, BPKP, APIP, dan instansi lainnya.
"Kejaksaan Agung juga siap diawasi dalam melaksanakan pengawasan tersebut. Saya pastikan tidak akan segan-segan untuk menindak tegas para pegawai Kejaksaan baik jaksa maupun tata usaha yang terbukti melakukan perbuatan tercela," tegasnya.
Untuk tujuan yang mulia itu, Kejaksaan Agung menerbitkan sejumlah surat edaran. Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang pada pokoknya Melakukan percepatan pelaksanaan pendampingan terhadap K/L/BUMN/BUMD. (Baca juga: Din Syamsuddin: Kasus Jiwasraya Buah dari Sistem Tata Kelola Bangsa yang Menyimpang )
Baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka refocusing kegiatan dan relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan COVID-19 dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan LKPP, BPKP, APIP, dan instansi lainnya.
(kri)
Lihat Juga :