Surat Edaran Jaksa Agung Terkait COVID-19 Beri Kepastian Hukum

Selasa, 19 Mei 2020 - 18:40 WIB
Praktisi Hukum Heru Widodo menilai surat Edaran Kejagung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa sebagai langkah yang tepat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Praktisi Hukum Heru Widodo menilai surat Edaran Kejagung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 sebagai langkah yang tepat.

"Hal ini untuk membantu percepatan penanganan COVID-19 oleh kepala daerah, dan memberikan perlindungan berkepastian hukum kepada penyelenggara pemerintah daerah," ujar Heru kepada media, Selasa (19/5/2020). (Baca juga: Selesaikan Berkas 5 Tersangka Korupsi Jiwasraya, Kejagung Diapresiasi)

Pernyataan Heru ini terkait dengan langkah Kejaksaan Agung yang memastikan akan mengawasi penggunaan dana kemanusiaan negara yang dialokasikan untuk percepatan penanganan penyebaran COVID-19.

Termasuk juga hasil hibah pemerintah pusat ke daerah, donasi dari pihak swasta ke pemerintah hingga realokasi dana. Kejaksaan Agung menilai perlu dan penting mengawasi pemanfaatan dana-dana penanganan COVID-19.



Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam mengawal penggunaan Perppu tersebut pihaknya mengeluarkan sejumlah kebijakan lewat surat instruksi Jaksa Agung yang berkaitan dengan pendampingan realokasi dana, donasi, dan hibah terkait penanganan COVID-19.

"Kejaksaan Agung juga siap diawasi dalam melaksanakan pengawasan tersebut. Saya pastikan tidak akan segan-segan untuk menindak tegas para pegawai Kejaksaan baik jaksa maupun tata usaha yang terbukti melakukan perbuatan tercela," tegasnya.

Untuk tujuan yang mulia itu, Kejaksaan Agung menerbitkan sejumlah surat edaran. Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang pada pokoknya Melakukan percepatan pelaksanaan pendampingan terhadap K/L/BUMN/BUMD. (Baca Juga: Din Syamsuddin: Kasus Jiwasraya Buah dari Sistem Tata Kelola Bangsa yang Menyimpang)

Baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka refocusing kegiatan dan relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan COVID-19 dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan LKPP, BPKP, APIP, dan instansi lainnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More