Surat Edaran Jaksa Agung Terkait COVID-19 Beri Kepastian Hukum

Selasa, 19 Mei 2020 - 18:40 WIB
Praktisi Hukum Heru Widodo menilai surat Edaran Kejagung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa sebagai langkah yang tepat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Praktisi Hukum Heru Widodo menilai surat Edaran Kejagung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 sebagai langkah yang tepat.

"Hal ini untuk membantu percepatan penanganan COVID-19 oleh kepala daerah, dan memberikan perlindungan berkepastian hukum kepada penyelenggara pemerintah daerah," ujar Heru kepada media, Selasa (19/5/2020). (Baca juga: Selesaikan Berkas 5 Tersangka Korupsi Jiwasraya, Kejagung Diapresiasi)



Pernyataan Heru ini terkait dengan langkah Kejaksaan Agung yang memastikan akan mengawasi penggunaan dana kemanusiaan negara yang dialokasikan untuk percepatan penanganan penyebaran COVID-19.

Termasuk juga hasil hibah pemerintah pusat ke daerah, donasi dari pihak swasta ke pemerintah hingga realokasi dana. Kejaksaan Agung menilai perlu dan penting mengawasi pemanfaatan dana-dana penanganan COVID-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!