KPK Cekal Para Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
Rabu, 24 Maret 2021 - 20:24 WIB
KPK mencekal para tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta pada 2019. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )mencekalpara tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta pada 2019.
"Dalam rangka percepatan penyelesaian penyidikan, saat ini KPK telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM RI terhadap beberapa pihak," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).
Ali mengungkapkan, pencegahan keluar negeri terhadap para tersangka dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak 26 Februari 2021. "Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," kata Ali.
Baca juga: KPK Panggil Eks Dirut Sarana Jaya Terkait Kasus Korupsi Tanah di Munjul, Jaktim
"Dalam rangka percepatan penyelesaian penyidikan, saat ini KPK telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM RI terhadap beberapa pihak," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).
Ali mengungkapkan, pencegahan keluar negeri terhadap para tersangka dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak 26 Februari 2021. "Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," kata Ali.
Baca juga: KPK Panggil Eks Dirut Sarana Jaya Terkait Kasus Korupsi Tanah di Munjul, Jaktim
Lihat Juga :