Hak Jawab, Tim Al Haris-Sani Luruskan Pemberitaan Putusan MK soal Pilgub Jambi
Rabu, 24 Maret 2021 - 18:34 WIB
Dia pun memaparkan petikan pertimbangan putusan MK, yakni "Di samping itu dalam persidangan juga diperoleh fakta hukum adanya ketidaksesuaian daftar hadir Pemilih (Formulir Model C7-KWK) dengan kehadiran Pemilih. Hal ini semakin menunjukkan bahwa kualitas penyelenggaraan pemilihan di tempat a quo diragukan profesionalitasnya dan integritasnya, dalam arti sangat mungkin terjadi suara yang sah ataupun sebaliknya. Hal demikian jelas merugikan Pemilih yang telah menentukan hak pilihnya, sebagai warga negara yang turut berpartisipasi dalam menentukan arah pembangunan bangsa dan negara. Terlebih lagi hal tersebut berdampak adanya jumlah suara tidak sah yang sangat banyak, sehingga tidak dapat dipastikannya perolehan suara masing-masing pasangan calon."
,
"TSM (terstruktur sistematis masif), sama sekali tidak ada dalam putusan MK," kata Musri.Baca juga: Sengketa Pilgub Jambi, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 88 TPS
Selain itu, kata "curang masif", juga tak ditemukan di dalam berita ini sendiri. Baik yang disebutkan oleh sumber maupun dalam putusan. "Sangat merugikan pihak kami," katanya.
,
"TSM (terstruktur sistematis masif), sama sekali tidak ada dalam putusan MK," kata Musri.Baca juga: Sengketa Pilgub Jambi, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 88 TPS
Selain itu, kata "curang masif", juga tak ditemukan di dalam berita ini sendiri. Baik yang disebutkan oleh sumber maupun dalam putusan. "Sangat merugikan pihak kami," katanya.
(dam)
Lihat Juga :