Hak Jawab, Tim Al Haris-Sani Luruskan Pemberitaan Putusan MK soal Pilgub Jambi

Rabu, 24 Maret 2021 - 18:34 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Foto/dok Setkab.go.id
JAKARTA - Tim pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi, Al Haris-Abdullah Sani menyatakan keberatan atas pemberitaan SINDOnews berjudul Pilgub Jambi Curang Masif, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 88 TPS.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Media dan Publikasi tim paslon 03 Pilgub Jambi Al Haris-Abdullah Sani, Musri Nauli SH dalam surat hak jawabnya kepada SINDOnews.



"Pemilihan judul "Curang Masif", kami anggap sangat bertentangan dengan hasil keputusan MK atas gugatan sengketa Pilgub Jambi," kata Musri dalam pernyataan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (24/3/2021).

Menurut dia, di dalam amar putusan MK Pilgub Jambi, tak ada satu katapun yang menggunakan "curang" dan "masif". Selain itu, dalam putusan MK, yang ada adalah perintah pemungutan suara ulang (PSU) dikarenakan KPU diragukan profesionalitas dan integritasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!