Diduga Hasil Suap Benur, KPK Sita Mobil Stafsus Edhy Prabowo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita satu unit mobil yang diduga milik mantan Staf Khusus (Stafsus) Edhy Prabowo Andreau Misanta Pribadi. Mobil itu disita karena diduga dibeli dari hasil suap pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Penyitaan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik KPK terhadap pengacara bernama Robinson Paul Tarru sebagai saksi, Jumat (19/3/2021).
"Robinson Paul Tarru pemeriksaan telah dilakukan pada Jumat, pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan satu unit mobil yang diduga milik tersangka AMP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (22/3/2021).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Tiga di antaranya yaitu mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri dan Andreau. Empat tersangka lain masing-masing pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, staf istri Edhy Praabowo Ainul Faqih, Amiril Mukminin, dan pemberi suap Direktur PT DPP Suharjito.
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosita Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.
Penyitaan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik KPK terhadap pengacara bernama Robinson Paul Tarru sebagai saksi, Jumat (19/3/2021).
"Robinson Paul Tarru pemeriksaan telah dilakukan pada Jumat, pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan satu unit mobil yang diduga milik tersangka AMP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (22/3/2021).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Tiga di antaranya yaitu mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri dan Andreau. Empat tersangka lain masing-masing pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, staf istri Edhy Praabowo Ainul Faqih, Amiril Mukminin, dan pemberi suap Direktur PT DPP Suharjito.
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosita Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.
(muh)