Diduga Hasil Suap Benur, KPK Sita Mobil Stafsus Edhy Prabowo
Senin, 22 Maret 2021 - 22:30 WIB
loading...
KPK menyita mobil milik tersangka Andreau Pribadai Misata, mantan stafsus Edhy Prabowo. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita satu unit mobil yang diduga milik mantan Staf Khusus (Stafsus) Edhy Prabowo Andreau Misanta Pribadi. Mobil itu disita karena diduga dibeli dari hasil suap pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Penyitaan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik KPK terhadap pengacara bernama Robinson Paul Tarru sebagai saksi, Jumat (19/3/2021).
"Robinson Paul Tarru pemeriksaan telah dilakukan pada Jumat, pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan satu unit mobil yang diduga milik tersangka AMP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Dalami Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Panggil PNS Hingga Mahasiswi
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Tiga di antaranya yaitu mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri dan Andreau. Empat tersangka lain masing-masing pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, staf istri Edhy Praabowo Ainul Faqih, Amiril Mukminin, dan pemberi suap Direktur PT DPP Suharjito.
Penyitaan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik KPK terhadap pengacara bernama Robinson Paul Tarru sebagai saksi, Jumat (19/3/2021).
"Robinson Paul Tarru pemeriksaan telah dilakukan pada Jumat, pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan satu unit mobil yang diduga milik tersangka AMP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Dalami Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Panggil PNS Hingga Mahasiswi
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Tiga di antaranya yaitu mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri dan Andreau. Empat tersangka lain masing-masing pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, staf istri Edhy Praabowo Ainul Faqih, Amiril Mukminin, dan pemberi suap Direktur PT DPP Suharjito.
Lihat Juga :