33 RUU Prioritas 2021 Disahkan, Fraksi Demokrat Setujui dengan Catatan
Selasa, 23 Maret 2021 - 15:22 WIB
JAKARTA - DPR mengesahkan 33 Rancangan Undang-Undang ( RUU ) dalam daftar Program Legislasi Nasional ( Prolegnas) Prioritas 2021 dan Perubahan Prolegnas 2020-2024 dalam Rapat Paripurna, Selasa (23/3/2021) siang hari ini. 33 RUU ini sebelumnya mendapatkan persetujuan dalam Rapat Kerja (Raker) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai perwakilan pemerintah dan DPD RI.
Namun, ada satu fraksi yakni Fraksi Partai Demokrat menyetujui Prolegnas Prioritas 2021 dengan catatan.
“Alhamdulillah, penyusunan Prolegnas Prioritas 2021 telah selesai dilaksanakan, Bamus (Badan Musyawarah) selesai dilaksanakan. Hasil Bamus kemarin, satu fraksi yang melakukan komunikasi dengan pimpinan rapat untuk membacakan sikapnya,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dacso Ahmad selaku pimpinan Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Kemudian, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR, Marwan Cik Asan menyampaikan catatan fraksinya. Fraksi Partai Demokrat mengapresiasi kerja keras Fraksi dan Baleg bersama pemerintah terkait penyusunan Prolegnas Prioritas 2021 yang telah memakan waktu dan pekerjaan yang melelahkan Anggota DPR.
“Kita menyadari bahwa tidak semua aspirasi dan keinginan kita terhadap undang-undang di 2021 ini tidak bisa kita selesaikan,” kata Marwan di kesempatan sama.
Fraksi Partai Demokrat, Marwan berpendapat bahwa seyogyanya keterbatasan waktu yang dimiliki 7-8 bulan dan dalam suasana masih COVID-19 semestinnya memilah dan memilih UU prioritas yang bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat.
Kemudian, sambung dia, pihaknya memandang beberapa UU tetap penting untuk didiskusikan dan dibahas. Di antaranya adalah UU Pemilu, belajar Pemilu 2019, Pileg dan Pilpres dalam waktu bersamaan menguras energi anak bangsa, menguras biaya dan memecah konsentrasi masyarakat karena, begitu banyak yang harus dipilih, meskipun Pemilu 2024 akan dilakukan beberapa kali.
“Namun, kami mendukung penuh, RUU Obat dan Makanan, RUU Wabah, RUU Daerah Kepulauan, RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Otsus Papua dan RUU lainnnya kami rasa saat diperlukan oleh DPR,” ungkapnya. Baca juga: DPR Dukung Kemenkumham Prioritaskan RKUHP dan RUU PAS Masuk Prolegnas 2021
“Kami meminta untuk memilih dan memilah, karena 33 RUU tidak mungkin kita selesaikan di 2021 ini,” tandasnya.
Namun, ada satu fraksi yakni Fraksi Partai Demokrat menyetujui Prolegnas Prioritas 2021 dengan catatan.
“Alhamdulillah, penyusunan Prolegnas Prioritas 2021 telah selesai dilaksanakan, Bamus (Badan Musyawarah) selesai dilaksanakan. Hasil Bamus kemarin, satu fraksi yang melakukan komunikasi dengan pimpinan rapat untuk membacakan sikapnya,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dacso Ahmad selaku pimpinan Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Kemudian, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR, Marwan Cik Asan menyampaikan catatan fraksinya. Fraksi Partai Demokrat mengapresiasi kerja keras Fraksi dan Baleg bersama pemerintah terkait penyusunan Prolegnas Prioritas 2021 yang telah memakan waktu dan pekerjaan yang melelahkan Anggota DPR.
“Kita menyadari bahwa tidak semua aspirasi dan keinginan kita terhadap undang-undang di 2021 ini tidak bisa kita selesaikan,” kata Marwan di kesempatan sama.
Fraksi Partai Demokrat, Marwan berpendapat bahwa seyogyanya keterbatasan waktu yang dimiliki 7-8 bulan dan dalam suasana masih COVID-19 semestinnya memilah dan memilih UU prioritas yang bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat.
Kemudian, sambung dia, pihaknya memandang beberapa UU tetap penting untuk didiskusikan dan dibahas. Di antaranya adalah UU Pemilu, belajar Pemilu 2019, Pileg dan Pilpres dalam waktu bersamaan menguras energi anak bangsa, menguras biaya dan memecah konsentrasi masyarakat karena, begitu banyak yang harus dipilih, meskipun Pemilu 2024 akan dilakukan beberapa kali.
“Namun, kami mendukung penuh, RUU Obat dan Makanan, RUU Wabah, RUU Daerah Kepulauan, RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Otsus Papua dan RUU lainnnya kami rasa saat diperlukan oleh DPR,” ungkapnya. Baca juga: DPR Dukung Kemenkumham Prioritaskan RKUHP dan RUU PAS Masuk Prolegnas 2021
“Kami meminta untuk memilih dan memilah, karena 33 RUU tidak mungkin kita selesaikan di 2021 ini,” tandasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda