MPR Tekankan Tak Ada Pembahasan Masa Jabatan Presiden Tiga Periode
Selasa, 23 Maret 2021 - 15:12 WIB
"Majelis menargetkan minimal pada akhir tahun 2021 ini substansi PPHN sudah siap, sehingga bisa segera melakukan komunikasi dan harmonisasi dengan berbagai kalangan. Substansi PPHN yang disusun Badan Pengkajian hanya memuat hal-hal filosofis, bukan bersifat teknokratis. Sehingga bersifat sebagai pemberi bintang petunjuk bagi seluruh penyelenggara negara," ujar Bambang.
"Majelis perlu menegaskan, bahwa tidak ada sama sekali pembahasan tentang periodesasi presiden karena periodesasi presiden dua kali seperti yang ada saat ini sudah ideal," tambah politikus yang akrab disapa Bamsoet itu.
Baca juga: Gelagat Kuat Versi Partai Ummat Ada Upaya Jabatan Presiden Tiga Periode
Lebih lanjut Bamsoet menjelaskan, substansi PPHN yang bersifat filosofis akan menjabarkan cita-cita Indonesia merdeka sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Serta memuat turunan pertama dari UUD NRI 1945, selain juga menyelesaikan keberadaan Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.
"Sebagaimana terdapat dalam Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002," papar mantan Ketua DPR ini.
Di sisi lain, Politikus Partai Golkar ini juga menerangkan, keberadaan PPHN sudah direkomendasikan oleh MPR RI periode 2009-2014. Kemudian dilanjutkan rekomendasinya melalui Keputusan MPR RI Tahun 2019 tentang Rekomendasi MPR RI 2014-2019.
"Majelis perlu menegaskan, bahwa tidak ada sama sekali pembahasan tentang periodesasi presiden karena periodesasi presiden dua kali seperti yang ada saat ini sudah ideal," tambah politikus yang akrab disapa Bamsoet itu.
Baca juga: Gelagat Kuat Versi Partai Ummat Ada Upaya Jabatan Presiden Tiga Periode
Lebih lanjut Bamsoet menjelaskan, substansi PPHN yang bersifat filosofis akan menjabarkan cita-cita Indonesia merdeka sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Serta memuat turunan pertama dari UUD NRI 1945, selain juga menyelesaikan keberadaan Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.
"Sebagaimana terdapat dalam Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002," papar mantan Ketua DPR ini.
Di sisi lain, Politikus Partai Golkar ini juga menerangkan, keberadaan PPHN sudah direkomendasikan oleh MPR RI periode 2009-2014. Kemudian dilanjutkan rekomendasinya melalui Keputusan MPR RI Tahun 2019 tentang Rekomendasi MPR RI 2014-2019.
Lihat Juga :