Kubu AHY Tak Yakin Moeldoko Mampu Lengkapi Dokumen KLB
Selasa, 23 Maret 2021 - 07:09 WIB
JAKARTA - Ketua bidang Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat (PD) , Herzaky Mahendra Putra menilai langkah Kemenkumham sudah tepat yang meminta kubu Kongres Luar Biasa (KLB) melengkapi dokumen atau berkas mereka paling lambat sepekan terhitung 21 Maret 2021 lalu.
"Berkas mereka belum lengkap, ya diminta dilengkapi. Karena kita berbicara mengenai hukum, makanya dasarnya pun hukum," kata Herzaky saat dihubungi, Selasa (23/3/2021).
Menurut Herzaky, saat ada kelompok yang mau mengajukan perubahan AD/ART, ataupun susunan kepengurusan Partai politik, tentunya patokan Kemenkumham adalah UU No 2 Tahun 2008 jo. UU no. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, maupun Permenkumham No.34 Tahun 2017. "Sudah sangat jelas mekanisme dan aturannya," ujar pria yang akrab disapa Zaky itu.
Lebih lanjut Zaky mengatakan, sejak dimintai melengkapi berkas dengan tenggat waktu yang dibatasi hanya 7 hari, tapi sampai dengan tenggat waktu itu berkasnya tidak dapat dilengkapi kubu KLB, maka sesuai dengan aturan, berarti permohonannya bakal ditolak. "Tidak bakal diproses ke tahap selanjutnya oleh Kemenkumham," tandasnya.
Untuk itu, Zaky mengaku yakin Menkumham Yasonna Laoly bakal memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil. Menurutnya, sampai dengan saat ini, berdasarkan SK Menkumham tahun 2020, AD/ART yang dipakai adalah AD/ART hasil Kongres V Tahun 2020. "Sedangkan kepengurusan yang sah sampai dengan saat ini adalah kepengurusan pimpinan AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat," ujarnya.
Lebih lanjut Zaky mengatakan, ketika ditanya apakah pihaknya yakin kubu KLB bisa melengkapi berkasnya, tentunya jika mengacu berkas yang sah dan sesuai dengan aturan AD/ART tahun 2020, pihaknya yakin mereka tidak akan mampu melengkapi karena apa yang mereka lakukan di Sibolangit itu tidak sesuai dengan AD/ART Tahun 2020. "Namanya juga KLB abal-abal. Hanya, tetap keputusan akhir ada di Menkumham. Kita tunggu keputusan beliau," ujarnya.
"Berkas mereka belum lengkap, ya diminta dilengkapi. Karena kita berbicara mengenai hukum, makanya dasarnya pun hukum," kata Herzaky saat dihubungi, Selasa (23/3/2021).
Menurut Herzaky, saat ada kelompok yang mau mengajukan perubahan AD/ART, ataupun susunan kepengurusan Partai politik, tentunya patokan Kemenkumham adalah UU No 2 Tahun 2008 jo. UU no. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, maupun Permenkumham No.34 Tahun 2017. "Sudah sangat jelas mekanisme dan aturannya," ujar pria yang akrab disapa Zaky itu.
Baca Juga
Lebih lanjut Zaky mengatakan, sejak dimintai melengkapi berkas dengan tenggat waktu yang dibatasi hanya 7 hari, tapi sampai dengan tenggat waktu itu berkasnya tidak dapat dilengkapi kubu KLB, maka sesuai dengan aturan, berarti permohonannya bakal ditolak. "Tidak bakal diproses ke tahap selanjutnya oleh Kemenkumham," tandasnya.
Untuk itu, Zaky mengaku yakin Menkumham Yasonna Laoly bakal memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil. Menurutnya, sampai dengan saat ini, berdasarkan SK Menkumham tahun 2020, AD/ART yang dipakai adalah AD/ART hasil Kongres V Tahun 2020. "Sedangkan kepengurusan yang sah sampai dengan saat ini adalah kepengurusan pimpinan AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat," ujarnya.
Lebih lanjut Zaky mengatakan, ketika ditanya apakah pihaknya yakin kubu KLB bisa melengkapi berkasnya, tentunya jika mengacu berkas yang sah dan sesuai dengan aturan AD/ART tahun 2020, pihaknya yakin mereka tidak akan mampu melengkapi karena apa yang mereka lakukan di Sibolangit itu tidak sesuai dengan AD/ART Tahun 2020. "Namanya juga KLB abal-abal. Hanya, tetap keputusan akhir ada di Menkumham. Kita tunggu keputusan beliau," ujarnya.
(cip)
tulis komentar anda