Jadi Korban UU ITE, Perempuan Muda Mengadu ke Mahfud MD
Sabtu, 20 Maret 2021 - 10:58 WIB
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD bertemu pengacara kondang Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021). Di sana, ada seorang warga bernama Vivi Nathalia mengadu telah menjadi korban Undang-undang ITE. Vivi mengatakan, dirinya dipidana dua tahun percobaan oleh pengadilan atas kasus pencemaran nama baik sebagaimana UU ITE.
Kasus ini bermula saat dirinya menagih utang kepada peminjamnya di media sosial Facebook. Kemudian, peminjam tersebut tidak terima dan memolisikan Vivi atas tuduhan pencemaran nama baik. "Saya salah satu korban UU ITE. Jadi pada saat itu ada yang berutang dengan saya sebesar Rp450 juta. Ketika saya curhat di Facebook, saya diadukan pencemaran nama baik dan akhirnya saya menjadi terpidana dua tahun hukuman percobaan," katanya di lokasi.
Vivi kini telah tergabung dalam Paguyuban Korban UU ITE. Di sana dia melihat banyak sekali warga yang menjadi korban. Vivi juga melihat beberapa pasal dalam UU ITE kerap dijadikan alat untuk saling melapor hingga dimanfaatkan oknum tertentu. "Pertanyaannya adalah apakah memungkinkan, saya kan bergabung dengan paguyuban korban UU ITE, di sana saya lihat banyak sekali teman-teman yang menjadi korban, di mana saya lihat UU ITE jadi ajang saling lapor, dan jadi ajang makelar kasus oknum-oknum meminta sejumlah uang damai," ucap dia.
Vivi pun bertanya kepada Mahfud apakah Pasal 27 Ayat 3 UU ITE bisa dihapuskan, lantaran telah banyak memakan korban. Mahfud pun memberikan jawabannya. "Kita sudah mencatat masalah itu sudah menjadi perhatian Presiden, juga banyak orang jadi korban pasal 27. Oleh sebab itu Presiden dalam penyelesaian jangka panjang sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal karet. Kalau dalam jangka pendek itu kan presiden sudah sering memberi pengampunan, seperti Baiq (Nuril), dan sebagainya. Karena kalau kita ikut ke teknis materi hukumnya gak boleh Presiden mengatakan, ya sudah itu pengadilan. Kan gitu," pungkas dia. Fahreza Rizky
Kasus ini bermula saat dirinya menagih utang kepada peminjamnya di media sosial Facebook. Kemudian, peminjam tersebut tidak terima dan memolisikan Vivi atas tuduhan pencemaran nama baik. "Saya salah satu korban UU ITE. Jadi pada saat itu ada yang berutang dengan saya sebesar Rp450 juta. Ketika saya curhat di Facebook, saya diadukan pencemaran nama baik dan akhirnya saya menjadi terpidana dua tahun hukuman percobaan," katanya di lokasi.
Vivi kini telah tergabung dalam Paguyuban Korban UU ITE. Di sana dia melihat banyak sekali warga yang menjadi korban. Vivi juga melihat beberapa pasal dalam UU ITE kerap dijadikan alat untuk saling melapor hingga dimanfaatkan oknum tertentu. "Pertanyaannya adalah apakah memungkinkan, saya kan bergabung dengan paguyuban korban UU ITE, di sana saya lihat banyak sekali teman-teman yang menjadi korban, di mana saya lihat UU ITE jadi ajang saling lapor, dan jadi ajang makelar kasus oknum-oknum meminta sejumlah uang damai," ucap dia.
Vivi pun bertanya kepada Mahfud apakah Pasal 27 Ayat 3 UU ITE bisa dihapuskan, lantaran telah banyak memakan korban. Mahfud pun memberikan jawabannya. "Kita sudah mencatat masalah itu sudah menjadi perhatian Presiden, juga banyak orang jadi korban pasal 27. Oleh sebab itu Presiden dalam penyelesaian jangka panjang sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal karet. Kalau dalam jangka pendek itu kan presiden sudah sering memberi pengampunan, seperti Baiq (Nuril), dan sebagainya. Karena kalau kita ikut ke teknis materi hukumnya gak boleh Presiden mengatakan, ya sudah itu pengadilan. Kan gitu," pungkas dia. Fahreza Rizky
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda