Hotman Paris Usul Pemerintah Ubah Pasal 27 UU ITE dari Pidana ke Perdata

Jum'at, 19 Maret 2021 - 10:15 WIB
loading...
Hotman Paris Usul Pemerintah...
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengajukan agar pemerintah mengubah pasal 27 dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari pidana ke perdata. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengajukan agar pemerintah mengubah pasal 27 dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Pidana ke Perdata. Surat permohonan pengapusan itu diungkapkan melalui akun instagramnya, @hotmanparisofficial.

“Usulan kopi joni ke Pemerintah Indonesia agar Pasal 27 ayat (1) UU ITE dihapus agar pencemaran nama baik dijadikan murni Perdata,” katanya dalam caption, Sabtu (20/3/2021). Baca juga: Mahfud MD: UU ITE Jadi Perhatian Presiden karena Sudah Banyak yang Jadi Korban

Dalam usulan itu, Hotman Paris menyampaikan surat itu kepada Presiden Jokowi, Men Kopolhukam Mahfud MD, dan Ketua serta Wakil Komisi III DPR RI. Dalam surat yang diposting, Hotman Paris mengusulkan agar dihapus pasal 27 ayat 3 UU ITE nomor 11 tahun 2008 serta Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pencemaran Nama Baik Sebagai Tindak Pidana. Baca juga: Habib Rizieq Dinilai Menghina Peradilan, Mahfud Bicara Kewenangan Hakim

Menurut Hotman, pasal itu telah banyak makan korban, terutama rakyat kecil yang sering dijadikan tersangka. Padahal, lanjutnya, di beberapa negara maju pencemaran nama baik bukan merupakan tindak pidana akan tetapi murni perdata. Salah satunya negara Inggris dalam aturan Defamation Act 2013.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Beri Pembekalan di PDIP,...
Beri Pembekalan di PDIP, Mahfud MD Ungkap Praktik Korupsi yang Bisa Menjerat Kepala Daerah
Penahanan Mahasiswi...
Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme AI Prabowo-Jokowi Ditangguhkan, Polisi: Agar Bisa Lanjutkan Kuliah
KM ITB Tuntut Polri...
KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Roy Suryo Nilai Bukti...
Roy Suryo Nilai Bukti yang Diajukan JPU di Kasus Isa Zega Tidak Jelas
Mahfud MD Ungkap Rakyat...
Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan
Mahasiswi FSRD Ditangkap...
Mahasiswi FSRD Ditangkap Bareskrim Polri Gara-gara Buat Meme Jokowi-Prabowo, KM ITB Angkat Bicara
Terbukti Langgar UU...
Terbukti Langgar UU ITE, Selebgram Isa Zega Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
Selebgram Isa Zega Divonis...
Selebgram Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Tampil Karismatik, Ini...
Tampil Karismatik, Ini Karakter Darius Sinathrya di Series Sugar Daddy
Melenggang di Cannes,...
Melenggang di Cannes, Syahrini Raih Penghargaan UNESCO
Mengintip Stabilitas...
Mengintip Stabilitas Kurs Rupiah dalam Sepekan hingga 16 Mei 2025
Berita Terkini
Ketegasan dan Komitmen...
Ketegasan dan Komitmen Jenderal Sigit Berantas Premanisme dan Narkoba Diapresiasi
Momen Prabowo dan Puan...
Momen Prabowo dan Puan Duduk Berdampingan di Kongres IV Tidar
Jokowi Berpeluang Jadi...
Jokowi Berpeluang Jadi Caketum PSI, Idrus Marham Golkar: Enggak Ada Masalah
Hasan Nasbi soal Kabar...
Hasan Nasbi soal Kabar Pesawat Kepresidenan Ganti Warna Cat: Harus Cek Dulu Nih...
Tegaskan Evakuasi Warga...
Tegaskan Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia Bukan Relokasi, Hasan Nasbi: Kita Mau Mengobati
Soal PMI Non-Prosedural,...
Soal PMI Non-Prosedural, Senator Filep Beri Rekomendasi dari Sisi Regulasi hingga Perlindungan
Infografis
Terinspirasi Perang...
Terinspirasi Perang Revolusi AS, Ribuan Demonstran Turun ke Jalanan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved