Hotman Paris Usul Pemerintah Ubah Pasal 27 UU ITE dari Pidana ke Perdata

Jum'at, 19 Maret 2021 - 10:15 WIB
loading...
Hotman Paris Usul Pemerintah...
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengajukan agar pemerintah mengubah pasal 27 dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari pidana ke perdata. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengajukan agar pemerintah mengubah pasal 27 dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Pidana ke Perdata. Surat permohonan pengapusan itu diungkapkan melalui akun instagramnya, @hotmanparisofficial.

“Usulan kopi joni ke Pemerintah Indonesia agar Pasal 27 ayat (1) UU ITE dihapus agar pencemaran nama baik dijadikan murni Perdata,” katanya dalam caption, Sabtu (20/3/2021). Baca juga: Mahfud MD: UU ITE Jadi Perhatian Presiden karena Sudah Banyak yang Jadi Korban

Dalam usulan itu, Hotman Paris menyampaikan surat itu kepada Presiden Jokowi, Men Kopolhukam Mahfud MD, dan Ketua serta Wakil Komisi III DPR RI. Dalam surat yang diposting, Hotman Paris mengusulkan agar dihapus pasal 27 ayat 3 UU ITE nomor 11 tahun 2008 serta Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pencemaran Nama Baik Sebagai Tindak Pidana. Baca juga: Habib Rizieq Dinilai Menghina Peradilan, Mahfud Bicara Kewenangan Hakim

Menurut Hotman, pasal itu telah banyak makan korban, terutama rakyat kecil yang sering dijadikan tersangka. Padahal, lanjutnya, di beberapa negara maju pencemaran nama baik bukan merupakan tindak pidana akan tetapi murni perdata. Salah satunya negara Inggris dalam aturan Defamation Act 2013.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Breaking News! Razman...
Breaking News! Razman Arif Nasution Dijebloskan di Lapas Cipinang!
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Heran atas Putusan CMNP,...
Heran atas Putusan CMNP, Hotman Paris: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah
Amanda Manopo Resmi...
Amanda Manopo Resmi Laporkan Pencemaran Nama Baik Demi Sang Buah Hati
Penampakan Razman Nasution...
Penampakan Razman Nasution Pakai Peci dan Sarung saat Dijebloskan ke Lapas Cipinang
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Rekomendasi
Panda Bond Bakal Dinilai...
Panda Bond Bakal Dinilai Lembaga Rating China, Purbaya Tak Peduli Hasil S&P dan Moody's
HGI Jakarta Domino Tournament...
HGI Jakarta Domino Tournament 2026, Ribuan Peserta Ramaikan Olahraga Pikiran
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Optimalkan Distribusi BBM di Tengah Lonjakan Permintaan
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved