Ini Alasan Polisi Tak Menahan Sadikin Aksa yang Berstatus Tersangka
Jum'at, 19 Maret 2021 - 14:03 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono sebelumnya menjelaskan Sadikin Aksa. Dia dicecar dengan 53 pertanyaan selama 10 jam sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan pada Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Penyidik OJK Tetapkan Ketua BPA AJB Bumiputera Sebagai Tersangka
Sadikin menjadi tersangka karena diduga tak melaksanakan surat perintah OJK berkaitan dengan saham PT Bank Bukopin yang sedang dalam kondisi likuid.
Disaat Bank Bukopin sudah dalam pengawasan intensif sejak Mei 2018 akibat permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi semakin memburuk dalam kurun Januari hingga Juli 2020.
OJK pun mengeluarkan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020 guna penyelamatan perusahaan. Bosawa tak menjalankan perintah surat tersebut.
Baca juga: Penyidik OJK Tetapkan Ketua BPA AJB Bumiputera Sebagai Tersangka
Sadikin menjadi tersangka karena diduga tak melaksanakan surat perintah OJK berkaitan dengan saham PT Bank Bukopin yang sedang dalam kondisi likuid.
Disaat Bank Bukopin sudah dalam pengawasan intensif sejak Mei 2018 akibat permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi semakin memburuk dalam kurun Januari hingga Juli 2020.
OJK pun mengeluarkan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020 guna penyelamatan perusahaan. Bosawa tak menjalankan perintah surat tersebut.
(muh)
Lihat Juga :