Ini Alasan Polisi Tak Menahan Sadikin Aksa yang Berstatus Tersangka

Jum'at, 19 Maret 2021 - 14:03 WIB
loading...
Ini Alasan Polisi Tak...
Polisi tidak menahan mantan Dirut Bosowa Corporindo Sadikin Aksa setelah diperiksa selama 10 jam dengan alasan masih membutuhkan pendalaman. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa tidak ditahan setelah diperiksa kemarin. Polisi berdalih masih akan melanjutkan pemeriksaan dan pendalaman.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan tersangka dalam kasus mengabaikan perintah Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ).

"Karena masih akan dilanjutkan lagi (pemeriksaan) dan masih akan ada pemeriksaan-terhadap pihak-pihak terkait yang lain," kata Helmy saat dikonfirmasi, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Bareskrim Polri Panggil Ulang Mantan Dirut PT Bosowa Sadikin Aksa

Dia mengatakan, sejumlah pihak juga akan dilakukan pemeriksaan dalam kasus ini. Namun dia masih belum memastikan pihak-pihak yang akan diperiksa dalam kasus ini. "Pada prinsipnya, semua yang terkait akan kita ambil keterangannya kita panggil dan periksa," jelasnya.

Helmy mengaku masih belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan lanjutan. Pihaknya masih merencanakan perihal pemeriksaan lanjutan. "Sedang direncanakan lebih lanjut," jelasnya.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono sebelumnya menjelaskan Sadikin Aksa. Dia dicecar dengan 53 pertanyaan selama 10 jam sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan pada Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Penyidik OJK Tetapkan Ketua BPA AJB Bumiputera Sebagai Tersangka

Sadikin menjadi tersangka karena diduga tak melaksanakan surat perintah OJK berkaitan dengan saham PT Bank Bukopin yang sedang dalam kondisi likuid.

Disaat Bank Bukopin sudah dalam pengawasan intensif sejak Mei 2018 akibat permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi semakin memburuk dalam kurun Januari hingga Juli 2020.

OJK pun mengeluarkan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020 guna penyelamatan perusahaan. Bosawa tak menjalankan perintah surat tersebut.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri Pimpin Pelantikan...
Kapolri Pimpin Pelantikan Pejabat Utama Mabes Polri dan Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya
KLH Bakal Pidanakan...
KLH Bakal Pidanakan Pelanggar Tata Kelola Sampah di TPST Bantargebang
Kasus Mantan Kasat Narkoba...
Kasus Mantan Kasat Narkoba Toraja Utara Lanjut ke Pidana
Berkas Perkara Oknum...
Berkas Perkara Oknum Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas Dilimpahkan ke Kejari Tual
Polri Gelar Rapim di...
Polri Gelar Rapim di TMII, Dihadiri PJU dan Kapolda
Bareskrim Tetapkan Dirut...
Bareskrim Tetapkan Dirut hingga Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Dugaan Fraud
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Rekomendasi
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Berita Terkini
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved