Pembelajaran Jarak Jauh Picu Pernikahan Dini, Sekolah Tatap Muka Dinanti

Jum'at, 19 Maret 2021 - 12:17 WIB
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan kondisi pandemi saat ini turut memicu meningkatnya perkawinan anak yang harus diatasi. Banyak tantangan dan faktor yang terjadi salah satunya adanya pembatasan sosial. “Adanya pembatasan sosial dan sistem pembelajaran dari rumah mengurangi aktivitas anak dan terbatasnya pelayanan kesehatan reproduksi bagi remaja,” tegas dia

Karena itulah, kebijakan PJJ yang terlalu lama dinilai akan menjadi salah satu pemicu peserta didik berhenti sekolah dan learning loss. Kondisi para siswa yang tidak memiliki fasilitas pendukung proses PJJ mendorong siswa malas dan putus sekolah sehingga memunculkan niatan menikah dini atau siswa memilih bekerja membantu ekonomi keluarga karena orangtua kehilangan pekerjaan. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mencatat terdapat sekitar 34.000 permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari-Juni 2020. Dari jumlah tersebut, 97% dikabulkan dan 60% yang mengajukan adalah anak di bawah 18 tahun.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, (MUI) Miftahul Akhyar mengatakan pernikahan bukan sekadar memenuhi syarat-syarat administratif saja. Islam tidak membatasi usia perkawinan, tetapi ada penekanan kedewasaan dan tujuan keharmonisan. “Orang bisa mencapai ketenangan jiwa adalah orang yang dewasa, pintar, cerdas, dan bertanggung jawab. Kedewasaan, bertanggungjawab itu bisa didapatkan siapapun selama dia memiliki kemampuan dan pemahaman yang benar,” ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!