MK Diyakini Putuskan Sengketa Pilkada Boven Digoel dengan Adil
Jum'at, 19 Maret 2021 - 03:29 WIB
MK diyakini memutuskan sengketa Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua secara berkeadilan dan menjunjung tinggi norma hukum dalam memutus perkara ini. Foto/SINDOnews/Gedung MK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan memutuskan sengketa Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua secara berkeadilan. MK juga diyakini independen dan menjunjung tinggi norma hukum dalam memutuskan perkara ini.
Baca juga: Cabup Boven Digoel Mantan Terpidana, KPU Siap Beri Keterangan di MK
"Tentu saja kami berharap dan kami yakin bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh MK adalah keputusan yang berkeadilan, berdasarkan norma hukum dan bukti-bukti yang ada, dan tentu saja tetap independen dan terutama memenuhi rasa keadilan masyarakat Boven Digoel yang sudah memberikan suaranya dalam memilih pemimpin mereka," ujar Ketua Aliansi Pemuda Boven Digoel Bernolfus Tingge dalam keterangan yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: MK Diyakini Tolak Gugatan Pilkada Boven Digoel
Bernol meminta para pihak yang terlibat dalam sengketa itu agar sama-sama menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya pada MK untuk bisa memutuskan dengan baik. "Kami percaya bahwa hakim MK memiliki hati nurani yang baik dalam memutuskan perkara ini berdasarkan pertimbangan yang adil dan bijaksana dan bukan karena tekanan politik dari pihak mana pun," ujarnya.
Baca juga: Jagoan Perindo Yusak-Yacob Menang Telak di Pilkada Boven Digoel
Baca juga: Cabup Boven Digoel Mantan Terpidana, KPU Siap Beri Keterangan di MK
"Tentu saja kami berharap dan kami yakin bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh MK adalah keputusan yang berkeadilan, berdasarkan norma hukum dan bukti-bukti yang ada, dan tentu saja tetap independen dan terutama memenuhi rasa keadilan masyarakat Boven Digoel yang sudah memberikan suaranya dalam memilih pemimpin mereka," ujar Ketua Aliansi Pemuda Boven Digoel Bernolfus Tingge dalam keterangan yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: MK Diyakini Tolak Gugatan Pilkada Boven Digoel
Bernol meminta para pihak yang terlibat dalam sengketa itu agar sama-sama menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya pada MK untuk bisa memutuskan dengan baik. "Kami percaya bahwa hakim MK memiliki hati nurani yang baik dalam memutuskan perkara ini berdasarkan pertimbangan yang adil dan bijaksana dan bukan karena tekanan politik dari pihak mana pun," ujarnya.
Baca juga: Jagoan Perindo Yusak-Yacob Menang Telak di Pilkada Boven Digoel
Lihat Juga :