MK Diyakini Putuskan Sengketa Pilkada Boven Digoel dengan Adil
Jum'at, 19 Maret 2021 - 03:29 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan memutuskan sengketa Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua secara berkeadilan. MK juga diyakini independen dan menjunjung tinggi norma hukum dalam memutuskan perkara ini.
Sebab, kata dia, masyarakat Boven Digoel sampai saat ini sedang menunggu pemimpin yang benar-benar sudah mereka pilih dengan sukarela. Terkait situasi keamanan di Boven Digoel kata dia, pihaknya mengapresiasi bahwa sampai saat ini situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kab Boven Digoel bisa terkendali dengan baik, setelah sebelumnya pada Pilkada kali lalu terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang cukup serius.
"Tentu saja kami berharap agar situasi dan kondisi ini bisa terus kita jaga bersama sampai menunggu penetapan oleh Mahkamah Konstitusi di Jakarta," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo-Yakob Waremba, ditetapkan menjadi pemenang Pilkada Boven Digoel 2020 dalam pemungutan suara yang baru dilakukan pada 28 Desember 2020. Penetapan itu dilakukan setelah KPU Boven Digoel menggelar pleno rekapitulasi suara pada 2-3 Januaru 2021.
Berdasarkan hasil pleno, pasangan Yusak-Yakob meraih 16.319 suara atau 52,87 persen dari total 31.520 suara sah pada Pilkada Kabupaten Boven Digoel. Sementara itu, pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Hengky Yaluwo-Lexi Romel Wagiu meraih 2.164 suara atau 7,01 persen.
Kemudian, Paslon nomor 2 Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket meraup 3.226 suara atau 10,45 persen dan paslon nomor urut 3 Marthinus Wagi-Isak Bangri meraih 9.156 suara atau 29,66 persen.
Sebab, kata dia, masyarakat Boven Digoel sampai saat ini sedang menunggu pemimpin yang benar-benar sudah mereka pilih dengan sukarela. Terkait situasi keamanan di Boven Digoel kata dia, pihaknya mengapresiasi bahwa sampai saat ini situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kab Boven Digoel bisa terkendali dengan baik, setelah sebelumnya pada Pilkada kali lalu terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang cukup serius.
"Tentu saja kami berharap agar situasi dan kondisi ini bisa terus kita jaga bersama sampai menunggu penetapan oleh Mahkamah Konstitusi di Jakarta," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo-Yakob Waremba, ditetapkan menjadi pemenang Pilkada Boven Digoel 2020 dalam pemungutan suara yang baru dilakukan pada 28 Desember 2020. Penetapan itu dilakukan setelah KPU Boven Digoel menggelar pleno rekapitulasi suara pada 2-3 Januaru 2021.
Berdasarkan hasil pleno, pasangan Yusak-Yakob meraih 16.319 suara atau 52,87 persen dari total 31.520 suara sah pada Pilkada Kabupaten Boven Digoel. Sementara itu, pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Hengky Yaluwo-Lexi Romel Wagiu meraih 2.164 suara atau 7,01 persen.
Kemudian, Paslon nomor 2 Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket meraup 3.226 suara atau 10,45 persen dan paslon nomor urut 3 Marthinus Wagi-Isak Bangri meraih 9.156 suara atau 29,66 persen.
(maf)
tulis komentar anda