Terlibat Pidana Perikanan, Kejagung Eksekusi Dua Kapal Asing Asal Malaysia

Jum'at, 19 Maret 2021 - 00:09 WIB
Tim Jaksa Eksekutor Kejari Banda Aceh yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf, melakukan eksekusi penenggelaman 2 (dua) unit kapal asing. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf, melakukan eksekusi penenggelaman 2 (dua) unit kapal asing asal Malaysia.

Baca juga: Kejagung Segel 18 Unit Kamar Apartemen Milik Benny Tjokro Terkait Korupsi Asabri



Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021).

"Acara seremonial diadakan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, selanjutnya eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja Banda Aceh," kata Leonard.



Baca juga: Sebut Jampidmil Tak Tepat, Pengamat: Kejagung Tak Urus Tindak Pidana Militer
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!