Terlibat Pidana Perikanan, Kejagung Eksekusi Dua Kapal Asing Asal Malaysia

Jum'at, 19 Maret 2021 - 00:09 WIB
Tim Jaksa Eksekutor Kejari Banda Aceh yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf, melakukan eksekusi penenggelaman 2 (dua) unit kapal asing. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf, melakukan eksekusi penenggelaman 2 (dua) unit kapal asing asal Malaysia.



"Kedua kapal asing asal Malaysia yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan tersebut merupakan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)," tambahnya.



Leonard merinci dua unit kapal yang ditenggelamkan yaitu, kapal KM KHF 1980 yang dinakhodai Terpidana Surriyon Jannok dan kapal KM KHF 2598 yang dinakhodai oTerpidana Winai Bunpichit, keduanya merupakan warga negara Thailand.

"Proses pemusnahan dua kapal tersebut dilakukan dengan cara dibakar," ungkap Leonard.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Pusat Pemulihan Aset Elan Suherlan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Hermanto, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan, pejabat PSDKP Lampulo, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kepala Pos TNI AL Lampulo, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, dan Kepala Stasiun Radio Pantai Ulee Lheu.

"Eksekusi pemusnahan kapal tersebut merupakan kerja sama antara Kejaksaan RI, yakni Kejaksaan Negeri Banda Aceh selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More