Pengacara Sebut Jumhur Hidayat Dijadikan Tahanan Politik
Kamis, 18 Maret 2021 - 18:32 WIB
M Jumhur Hidayat. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pengacara M Jumhur Hidayat dari LBH Jakarta Arif Maulana curiga peradilan terhadap kliennya tentang dugaan kasus penyebaran hoaks itu menunjukkan Jumhur sebagai tahanan politik . Sebab, hak kliennya sebagai terdakwa dan hak pengacara pun dibatasi.
Menurutnya, pernyataan Jumhur yang disangka penyebaran hoaks itu sejatinya hanyalah kritik terhadap pemerintah tentang penerbitan Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap kliennya telah menindas rakyat. Bahkan, dalam peradilan, majelis hakim pun tak melakukan apa pun, seolah membiarkan begitu saja hak kliennya sebagai terdakwa dan hak advokat tak terpenuhi.
"Tapi itu justru diberlakukan sewenang-wenang, kepolisian melakukan penahanan dan membatasi hak advokat, hak terdakwa untuk bertemu advokat, itu secara melanggar hukum KUHAP," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Sidang Jumhur Hidayat, Saksi Pelapor Belum Pernah Baca UU Ciptaker
Menurutnya, pernyataan Jumhur yang disangka penyebaran hoaks itu sejatinya hanyalah kritik terhadap pemerintah tentang penerbitan Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap kliennya telah menindas rakyat. Bahkan, dalam peradilan, majelis hakim pun tak melakukan apa pun, seolah membiarkan begitu saja hak kliennya sebagai terdakwa dan hak advokat tak terpenuhi.
"Tapi itu justru diberlakukan sewenang-wenang, kepolisian melakukan penahanan dan membatasi hak advokat, hak terdakwa untuk bertemu advokat, itu secara melanggar hukum KUHAP," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Sidang Jumhur Hidayat, Saksi Pelapor Belum Pernah Baca UU Ciptaker
Lihat Juga :