Pengacara Sebut Jumhur Hidayat Dijadikan Tahanan Politik
Kamis, 18 Maret 2021 - 18:32 WIB
JAKARTA - Pengacara M Jumhur Hidayat dari LBH Jakarta Arif Maulana curiga peradilan terhadap kliennya tentang dugaan kasus penyebaran hoaks itu menunjukkan Jumhur sebagai tahanan politik . Sebab, hak kliennya sebagai terdakwa dan hak pengacara pun dibatasi.
Menurutnya, pernyataan Jumhur yang disangka penyebaran hoaks itu sejatinya hanyalah kritik terhadap pemerintah tentang penerbitan Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap kliennya telah menindas rakyat. Bahkan, dalam peradilan, majelis hakim pun tak melakukan apa pun, seolah membiarkan begitu saja hak kliennya sebagai terdakwa dan hak advokat tak terpenuhi.
"Tapi itu justru diberlakukan sewenang-wenang, kepolisian melakukan penahanan dan membatasi hak advokat, hak terdakwa untuk bertemu advokat, itu secara melanggar hukum KUHAP," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).
Sementara itu, pengacara Jumhur lainnya, Oky Wiratama menerangkan, Jumhur pun diduga menjadi sasaran politisasi di kasus tersebut. Sebab, tampak jelas di persidangan saat agenda pemeriksaan saksi pelapor, khususnya saksi Andito Prabayu yang diperiksa di persidangan pada Kamis (18/3/2021), keterangan Andito seolah menggambarkan para saksi pelapor itu sudah menargetkan kliennya untuk dilaporkan.
Padahal, tambahnya, kritik tentang Omnibus Law Cipta Kerja itu sejatinya tak dilontarkan oleh Jumhur saja, tapi juga oleh orang-orang lainnya. Di media sosial, khususnya Twitter banyak bertebaran tentang perdebatan UU Ciptaker.
"Bagaimana para saksi mengakses akun terdakwa, tadi dikatakan (saksi Andito Prabayu), mereka memang sengaja buka laptop, langsung men-search akun terdakwa @jumhurhidayat, bukan melalui tracing hashtag omnibuslaw, hashtag uu ciptakerja. Jadi, mereka sengaja menyasar, menargetkan, dan diskusi mencari-cari celah bagaimana postingan Jumhur ini untuk bisa dilaporkan dan ternyata ada," katanya.
Menurutnya, pernyataan Jumhur yang disangka penyebaran hoaks itu sejatinya hanyalah kritik terhadap pemerintah tentang penerbitan Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap kliennya telah menindas rakyat. Bahkan, dalam peradilan, majelis hakim pun tak melakukan apa pun, seolah membiarkan begitu saja hak kliennya sebagai terdakwa dan hak advokat tak terpenuhi.
"Tapi itu justru diberlakukan sewenang-wenang, kepolisian melakukan penahanan dan membatasi hak advokat, hak terdakwa untuk bertemu advokat, itu secara melanggar hukum KUHAP," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).
Sementara itu, pengacara Jumhur lainnya, Oky Wiratama menerangkan, Jumhur pun diduga menjadi sasaran politisasi di kasus tersebut. Sebab, tampak jelas di persidangan saat agenda pemeriksaan saksi pelapor, khususnya saksi Andito Prabayu yang diperiksa di persidangan pada Kamis (18/3/2021), keterangan Andito seolah menggambarkan para saksi pelapor itu sudah menargetkan kliennya untuk dilaporkan.
Padahal, tambahnya, kritik tentang Omnibus Law Cipta Kerja itu sejatinya tak dilontarkan oleh Jumhur saja, tapi juga oleh orang-orang lainnya. Di media sosial, khususnya Twitter banyak bertebaran tentang perdebatan UU Ciptaker.
"Bagaimana para saksi mengakses akun terdakwa, tadi dikatakan (saksi Andito Prabayu), mereka memang sengaja buka laptop, langsung men-search akun terdakwa @jumhurhidayat, bukan melalui tracing hashtag omnibuslaw, hashtag uu ciptakerja. Jadi, mereka sengaja menyasar, menargetkan, dan diskusi mencari-cari celah bagaimana postingan Jumhur ini untuk bisa dilaporkan dan ternyata ada," katanya.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda