Dituntut 1,6 Tahun oleh KPK, Kuasa Hukum Agusman: Klien Kami di Posisi Dilematis

Kamis, 18 Maret 2021 - 15:21 WIB
Dia mengatakan, Secara hukum apa yang dilakukan Agusman bak buah simalakama. Pasalnya, dirinya hanyalah seorang pegawai yang patuh terhadap pimpinan. "Klien kami di posisi yang serba salah karena pemberian yang diberikan kepada Yaya Purnomo adalah atas perintah pimpinan, ketika klien kami bekerja di Kabupeten Labura. Harapan saya ke depan kepala daerah atau PNS lebih selektif dalam bertugas agar tindakan yang menyimpang dari aturan tidak terulang kembali," terangnya.

Dia juga berharap, ke depan putusan majelis hakim sesuai dengan fakta persidangan. "Saat ini kami menyerahkan kepada majelis hakim papun keputusan nanti semoga menjadi yang terbaik bagi klien kami," tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin yang merupakan perantara, eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast yang merupakan kontraktor, anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 Sukiman, pelaksana tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba, hingga Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. Khairuddin Syah alias Buyung dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini. Khairuddin menjadi terdakwa penyuap Yaya Purnomo.

Tak lama setelah itu, KPK kembali menetapkan tersangka lain yakni mantan anggota DPR Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura Agusman Sinaga sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan pengembangan kasus.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!