Dituntut 1,6 Tahun oleh KPK, Kuasa Hukum Agusman: Klien Kami di Posisi Dilematis
Kamis, 18 Maret 2021 - 15:21 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan menggelar kasus dugaan suap dari Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus (KSS) untuk memuluskan Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang kesehatan dengan terdakwa Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara, Agusman Sinaga. Dalam sidang ini, Agusman dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Kami mengapreasiasi profesionalitas Jaksa Penuntut Umum KPK, atas tuntutan dengan menberikan Justice Collaborator (JC) dan tuntutan 1,6 tahun penjara," ujar Arif Sulaiman, salah seorang tim kuasa hukum Agusman dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021).
Menurut Arif, Justice Collaborator yang diberikan KPK kepada kliennya merupakan sikap kooperatif Agusman dalam membantu penegak hukum membongkar praktik korupsi. "Atas tuntutan ini memberikan angin segar bagi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap sebuah perkara. Kendatipun denda Rp100 juta cukup besar bagi terdakwa," kata Arif.
Arif menjelaskan, nanti tim kuasa Hukum Sam & Partners Cabang Medan akan mengoptimalkan kembali saat nota pledoi, agar Agusman mendapat keadilan dari majelis hakim. "Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena selama ini klien kami dilindungi oleh LPSK. Sehingga, semua yang menjadi hak-hak sebagai pelaku yang bekerja dapat terokomodir dengan baik," tuturnya.
Dia mengatakan, Secara hukum apa yang dilakukan Agusman bak buah simalakama. Pasalnya, dirinya hanyalah seorang pegawai yang patuh terhadap pimpinan. "Klien kami di posisi yang serba salah karena pemberian yang diberikan kepada Yaya Purnomo adalah atas perintah pimpinan, ketika klien kami bekerja di Kabupeten Labura. Harapan saya ke depan kepala daerah atau PNS lebih selektif dalam bertugas agar tindakan yang menyimpang dari aturan tidak terulang kembali," terangnya.
Dia juga berharap, ke depan putusan majelis hakim sesuai dengan fakta persidangan. "Saat ini kami menyerahkan kepada majelis hakim papun keputusan nanti semoga menjadi yang terbaik bagi klien kami," tandasnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin yang merupakan perantara, eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast yang merupakan kontraktor, anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 Sukiman, pelaksana tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba, hingga Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. Khairuddin Syah alias Buyung dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini. Khairuddin menjadi terdakwa penyuap Yaya Purnomo.
Tak lama setelah itu, KPK kembali menetapkan tersangka lain yakni mantan anggota DPR Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura Agusman Sinaga sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan pengembangan kasus.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
"Kami mengapreasiasi profesionalitas Jaksa Penuntut Umum KPK, atas tuntutan dengan menberikan Justice Collaborator (JC) dan tuntutan 1,6 tahun penjara," ujar Arif Sulaiman, salah seorang tim kuasa hukum Agusman dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021).
Menurut Arif, Justice Collaborator yang diberikan KPK kepada kliennya merupakan sikap kooperatif Agusman dalam membantu penegak hukum membongkar praktik korupsi. "Atas tuntutan ini memberikan angin segar bagi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap sebuah perkara. Kendatipun denda Rp100 juta cukup besar bagi terdakwa," kata Arif.
Arif menjelaskan, nanti tim kuasa Hukum Sam & Partners Cabang Medan akan mengoptimalkan kembali saat nota pledoi, agar Agusman mendapat keadilan dari majelis hakim. "Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena selama ini klien kami dilindungi oleh LPSK. Sehingga, semua yang menjadi hak-hak sebagai pelaku yang bekerja dapat terokomodir dengan baik," tuturnya.
Dia mengatakan, Secara hukum apa yang dilakukan Agusman bak buah simalakama. Pasalnya, dirinya hanyalah seorang pegawai yang patuh terhadap pimpinan. "Klien kami di posisi yang serba salah karena pemberian yang diberikan kepada Yaya Purnomo adalah atas perintah pimpinan, ketika klien kami bekerja di Kabupeten Labura. Harapan saya ke depan kepala daerah atau PNS lebih selektif dalam bertugas agar tindakan yang menyimpang dari aturan tidak terulang kembali," terangnya.
Dia juga berharap, ke depan putusan majelis hakim sesuai dengan fakta persidangan. "Saat ini kami menyerahkan kepada majelis hakim papun keputusan nanti semoga menjadi yang terbaik bagi klien kami," tandasnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin yang merupakan perantara, eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast yang merupakan kontraktor, anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 Sukiman, pelaksana tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba, hingga Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. Khairuddin Syah alias Buyung dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini. Khairuddin menjadi terdakwa penyuap Yaya Purnomo.
Tak lama setelah itu, KPK kembali menetapkan tersangka lain yakni mantan anggota DPR Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura Agusman Sinaga sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan pengembangan kasus.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
(cip)
tulis komentar anda