Presiden PKS: Demokrasi Indonesia Perlahan Menuju Jurang Kehancuran

Kamis, 18 Maret 2021 - 15:07 WIB
"Pemimpin yang memiliki Visi Kemanusiaan akan meyakini bahwa dalam mengendalikan pandemi, negara harus lebih mengutamakan keselamatan jiwa warganya dibandingkan memacu pertumbuhan ekonomi," kata Syaikhu.

Ketiga, Visi Kebangsaan. Kepemimpinan nasional harus berakar kepada Visi Kebangsaan yang sama, yakni satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa yaitu Indonesia. Visi kepemimpinan harus mempersatukan dan mempersaudarakan, bukan memecah belah apalagi mengadu domba.

Di tangan pemimpin yang memiliki Visi Kebangsaan, Pancasila akan menjadi energi besar yang menyatukan seluruh komponen bangsa. "Sebaliknya, di tangan pemimpin yang buta Visi Kebangsaan, maka Pancasila akan dijadikan alat kekuasaan untuk memberangus kelompok-kelompok yang dianggap mengancam kekuasaan," lanjut Syaikhu.

Syaikhu menambahkan, bangsa ini membutuhkan kepemimpinan yang bisa membawa perasaaan yang sama, yakni satu rasa, satu nasib dan satu penanggungan.

"Pemimpin yang ketika berbicara, rakyat bisa memegang teguh kata-katanya. Pemimpin yang ketika bekerja, rakyat bisa menikmati hasil karyanya. Pemimpin yang ketika berbuat salah, berlapang dada menerima nasehat dari rakyat yang dipimpinnya," ujar Syaikhu.

Keempat, Visi Kerakyatan. Indonesia dibangun dengan semangat gotong royong oleh Para Pendiri Bangsa. Mereka mewariskan apa yang kita kenal dengan konsep demokrasi permusyawaratan dan perwakilan. Itulah Visi Kerakyatan.

"Hari-hari ini kita menyaksikan bahwa demokrasi kita mengalami kemunduran. Setelah lebih dari dua dekade pasca reformasi, Indonesia gagal melakukan konsolidasi demokrasi," jelas Syaikhu.

Hingga hari ini, kata dia, demokrasi di Indonesia perlahan-lahan menuju jurang kehancuran. Kebebasan sipil semakin menurun, indeks demokrasi terus merosot dan penyalahgunaan kekuasaan serta praktik korupsi semakin menjadi-jadi.

Adanya wacana penambahan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode membuat demokrasi di Indonesia semakin mundur ke belakang. UUD NRI 1945 Pasal 7 telah tegas mengatur jabatan Presiden hanya dua periode.

"Pentingnya pembatasan jabatan Presiden adalah untuk menghindari adanya penyelewengan kekuasaan, korupsi, kolusi, dan nepotisme," tegas Syaikhu.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More