Kejagung Periksa 5 Saksi Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 17 Maret 2021 - 20:30 WIB
"LH diperiksa selaku Direktur Investasi PT Schroder Investment Management Indonesia," tambahannya.

Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan pidana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.

(Baca: Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Korupsi BPJS Ketenagakerjaan)

Sebelumnya, Kejagung memprediksi bahwa kerugian di tubuh perusahaan pelat merah tersebut mencapai Rp20 triliun dalam tiga tahun terakhir. Jumlah kerugian tersebut yang membuat curiga penyidik mengenai risiko bisnis yang terbilang besar. Dia pun mempertanyakan pengelolaan perputaran uang nasabah di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau itu kerugian atas risiko bisnis, apakah analisanya sebodoh itu sampai menyebabkan kerugian Rp20 triliun?" Kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!