PPP Dorong RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Rabu, 17 Maret 2021 - 14:46 WIB
Anggota Komisi III DPR asal Fraksi PPP, Arsul Sani meminta agar RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan disepakati sebagai kesimpulan rapat antara Pimpinan Komisi III dan Pemerintah masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR asal Fraksi PPP , Arsul Sani meminta agar Revisi Undang-Undang KUHP ( RUU KUHP ) dan RUU Pemasyarakatan disepakati sebagai kesimpulan rapat antara Pimpinan Komisi III dan pemerintah masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021.

"Kita dorong dalam Prolegnas Prioritas 2021 itu. Ketika Proglenas Prioritas 2021 kita revisi atau evaluasi, biasanya di pertengahan tahun yang telah disampaikan oleh Pak Menteri," ujar Arsul dalam rapat dengar pendapat dengan Kemenkumham di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Arsul mengatakan perlunya RUU KUHP dan Pemasyarakatan didorong masuk Prolegnas Prioritas untuk memperjelas peta jalan perbaikan sistem peradilan terpadu yang seharusnya selesai 2021 ini.



Sehingga, kata Arsul, di tahun 2022 nanti diharapkan bisa mulai melakukan revisi KUHP tentu dengan memasukan dulu revisi KUHP Prolegnas Prioritas di tahun 2021. Ia berharap semangat mendorong RUU KUHP dan Pemasyarakatan diinisiasi oleh DPR.

"Karena kalau di pemerintah ini maka pembicaraan inter kementerian lembaga akan panjang dan belum tentu sepakat sampai dengan pemerintah dan DPR periode ini berakhir," jelasnya.

"Saya melihat karena waktu itu saya yang diminta untuk melihat kita bisa berangkat dari naskah akademik dan draft rkuhp di DPR periode 2009-2014 pak benny pasti hafal soal ini, tentu RKHUP soal demokrat Pak Benny saja," pungkas Waki Ketua Umum PPP itu.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More