Menkumham Sebut Bupati Terpilih Sabu Raijua Ingin Batalkan Kewarganegaraan Amerika

Rabu, 17 Maret 2021 - 14:27 WIB
Kemudian, dia menjelaskan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia, harus berdasarkan permohonan dari yang bersangkutan atau lembaga resmi untuk dimohonkan. Sampai saat ini, Kemenkumham belum memperoleh pengajuan permohonan pembatalan kewarganegaraan baik dari yang bersangkutan maupun lembaga resmi.

“Nah kami terus, karena kalau kita membatalkan dan kemudian proses kehilangan kewarganegaraan Amerikanya terjadi juga maka dia menjadi stateless. Undang-undang kita tidak mengenal stateless. Dulu ada kasus kita mengenai hal ini yaitu Archandra Thahar,” papar Yasonna.

Oleh karena itu, Yasonna menambahkan pihaknya sangat hati-hati sekali menilai membahas bersama-sama dan selalu bekerja sama dengan Kemendagri dan instansi terkait dalam pengambilan kebijakan ini.

“Benar bahwa UU kita menyebut bahwa WNA tidak boleh menjadi pejabat negara tapi di saya yang bersamaan itu seperti yang saya sampaian, pertimbangan yang lain-lain adanya pengajuan renunciation dan lain-lain, kami belum dapat info jelas,” tandasnya. Baca juga: Status Warga Negara Belum Jelas, Pelantikan Bupati Sabu Raijua Terpilih Ditunda

Diketahui, renunciation merupakan tindakan sukarela seseorang untuk meninggalkan status kewarganegaraan yang diperoleh di dua negara atau lebih.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!