Menkumham Sebut Bupati Terpilih Sabu Raijua Ingin Batalkan Kewarganegaraan Amerika

Rabu, 17 Maret 2021 - 14:27 WIB
Menkumham, Yasonna H Laoly mengatakan berdasarkan informasi yang ia dapat, Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwukore tengah mengajukan renunciation terkait kewarganegaraannya yang ganda. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham ), Yasonna H Laoly mengatakan berdasarkan informasi yang ia dapat, Bupati terpilih Sabu Raijua , Orient Riwukore tengah mengajukan renunciation terkait kewarganegaraannya yang ganda. Namun, ia sendiri secara resmi belum menerima pengajuan itu.

“Persoalannya dalam Undang-undang Kewarganegaraan kita, seorang WNI yang memperoleh kewarganegaraan asing akan kehilangan kewarganegaraannya,” ujar Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/3/2021). Baca juga: Menkumham Sebut Bupati Terpilih Sabu Raijua Ajukan Renunciation Kewarganegaraan



Yasonna menjelaskan dalam Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, laki-laki WNI yang menikah dengan WNA akan kehilangan kewarganegaraannya meskipun demikian, laki-laki WNI itu bisa tetap menjadi WNI dengan mengajukan keinginannya pada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia kecuali memang keinginan itu mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

“Menurut informasi yang kami dengar, beliau (Orient Riwukore) sudah mengajukan renanciation kerwaganegaraan Indonesia, namun karena Covid katanya ni, karena Covid belum diproses,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!