Ranking Universitas, Apa yang Dikejar?

Rabu, 17 Maret 2021 - 06:25 WIB
Jadi, dari sisi ini pemeringkatan sangat penting. Hanya indikator dan mekanismenya harus dapat dipertanggungjawabkan. Kita tentu tak ingin pemeringkatan yang dibuat secara serampangan. Apalagi yang berdasarkan pesanan.

Esensi dari kehadiran perguruan tinggi adalah untuk memajukan ilmu pengetahuan, dan pada akhirnya memajukan peradaban manusia. Untuk itu kampus-kampus melakukan riset, memproduksi pengetahuan-pengetahuan baru dan menyebarluaskan informasinya ke berbagai publikasi, seperti jurnal dan berbagai ajang publikasi ilmiah lainnya.

Prosesnya tidak mudah. Artikel yang akan dipublikasi di jurnal, misalnya, harus mendapat telaah dari beberapa rekan sejawat. Bahkan telaah dilakukan secara “blind review”. Jadi, yang menelaah tidak tahu siapa penulis artikelnya. Ini untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest).

Semakin banyak tulisan dosen yang dipublikasikan ke jurnal-jurnal ilmiah, ini akan membantu meningkatkan peringkat kampusnya. Ini tentu positif. Sayangnya ada saja dosen dan kampus yang “mengakali” gagasan yang positif ini. Demi mengejar peringkat, kampus mendukung dosen-dosennya menerbitkan tulisannya di jurnal-jurnal abal-abal, atau yang kerap disebut jurnal predator.

Jurnal-jurnal semacam ini memuat tulisan yang tidak terlebih dahulu melewati telaah dari rekan sejawat. Lalu, agar tulisannya dimuat, dosen dan pihak kampus membayar sejumlah uang tertentu ke pengelola jurnal.

Untuk meningkatkan peringkat universitas, QS menggunakan enam indikator utama. Salah satunya adalah jumlah publikasi dan sitasi dari jurnal atau prosiding yang terindeks di Scopus. Ini pun masih disiasati. Guna meningkatkan sitasi, maka antar dosen di universitas tersebut saling melakukan sitasi—meski sebenarnya bukan bidangnya.

Bahkan, “kerja sama” semacam ini dilakukan lewat skema dosen-dosen lintas kampus. Dosen-dosen di kampus A sepakat dengan dosen-dosen di kampus B untuk saling sitasi. Dan, skema semacam ini direstui oleh kampusnya.

Modus semacam ini mirip ketika dulu bank-bank menyiasati aturan Legal Lending Limit (3L) dari Bank Indonesia. Dulu, bank hanya boleh memberikan kredit maksimum 20% dari total kredit ke perusahaan-perusahaan yang masih satu grup dengan bank tersebut. Bagaimana menyiasatinya? Mudah. Bank A milik konglomerat X sepakat memberikan kredit ke perusahaan-perusahaan milik konglomerat Z. Dan, sebaliknya Bank B milik konglomerat Z sepakat untuk memberikan kredit ke perusahaan-perusahaan milik konglomerat X.

Jangan membayangkan kesepakatan semacam ini dituangkan hitam atas putih. Dalam bentuk MoU atau perjanjian bisnis lainnya. Kesepakatan semacam ini selesai hanya dengan kongkow-kongkow di cafe dam resto.

Apakah ini salah? Kita bisa berdebat soal ini. Namun, menurut saya, langkah saling sitasi, apalagi kalau sampai lintas kampus, adalah tindakan yang tidak etis. Sitasi mestinya dilakukan dengan pertimbangan akademis dan demi kemajuan ilmu pengetahuan. Bukan demi mengejar peringkat.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More