DPD Soroti Penyebab Terbengkalainya Proyek PLTMG di Maluku

Selasa, 16 Maret 2021 - 12:35 WIB
"Hak keperdataan masih hak saudara Ferry tanaya sebagai mana pihak BPN telah menunjukkan peta bidang memang milik saudara Ferry Tanaya, bukan milik negara. Jika memang ada kekeliruan persoalan lahan tersebut harus uji sah keperdataannya di pengadilan," katanya.Baca juga : Bertambah 33, Total 3.889 WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri

Dia menilai kejaksaan tidak punya wewenang untuk membatalkan hak-hak keperdataan seseorang dengan berbekal pendapat ahli. Bukan lantas pihak kejaksaan tinggi maluku langsung mengklaim secara langsung bahwa tanah tersebut atau lahan tersebut milik negara (aset negara ).

Abdul Rachman juga menilai keliru langkah kejaksaan menetapkan Ferry sebagai tersangka. Sebab Ferry adalah pihak swasta, bukan seorang penyelenggara.

"Pertanyaan saya bagaimana ada sebuah kerugian negara yang timbul sedangkan saudara ferry tanaya menerima uang ganti rugi lahan dan PLN telah menerima lahan tersebut dengan aman," tuturnya.

Apalagi, kata dia, kenapa hanya Ferry yang menjadi tersangka. Padahal ada banyak warga yang menerima ganti rugi lahan dari pihak PLN.Baca juga: Kasus Ekspor Benur, KPK Panggil Seorang Wiraswasta sebagai Saksi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!