Sidang Kasus Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso Mengaku Pernah Diminta Hilangkan Barbuk

Senin, 15 Maret 2021 - 22:34 WIB
Matheus mengamini pertanyaan tersebut. Ia mengaku mengingat pernah memberikan keterangan itu. Kendati demikian, pada persidangan kali ini Matheus mengklarifikasi atau meluruskan pernyataannya itu.

Matheus menyebut bahwa yang memberikan perintah untuk menghilangkan barang bukti bukanlah Adi Wahyono. Kata dia, yang memerintahkan untuk menghilangkan barang bukti yaitu Staf Khusus Juliari Batubara, Erwin Tobing dan Staf Ahli Juliari, Kukuh Ariwibowo. "Yang memberikan arahan Pak Erwin Tobing dan Saudara Kukuh (Kukuh Ariwibowo)," katanya.

Baca juga: MUI Ungkap Alasan Mensos Juliari Bisa Diancam Hukuman Mati

Hanya saja, sambungnya, pemberian arahan atau perintah itu terjadi di ruang kerja Adi Wahyono. Beberapa barang bukti yang diminta untuk dihilangkan berupa ponsel, laptop, maupun percakapan chatting.

"Saya ingat sekali, waktu itu arahannya adalah menghilangkan barang bukti handphone, alat kerja elektronik, laptop, chat, dan seterusnya," ungkap Matheus.

"Waktu itu saya liat Adi sudah menghancurkan barangnya," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!