Sidang Kasus Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso Mengaku Pernah Diminta Hilangkan Barbuk
Senin, 15 Maret 2021 - 22:34 WIB
JAKARTA - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bantuan sosial ( bansos ) untuk penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial ( Kemensos ) Matheus Joko Santoso mengakui pernah diminta untuk menghilangkan atau menghancurkan barang bukti (barbuk). Barbuk itu diduga berkaitan dengan suap pengadaan paket sembako untuk penanganan Covid-19.
Hal itu diakui Matheus Joko Santoso saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19 yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Matheus Joko bersaksi untuk dua terdakwa yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar.
Awalnya, salah satu kuasa hukum Harry Van Sidabukke mengonfirmasi Matheus Joko Santoso ihwal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya terkait adanya perintah untuk menghilangkan barang bukti. Dalam BAP-nya, Matheus menyebut perintah itu datang dari rekannya, Adi Wahyono.
"Apakah Bapak mengingat ada arahan dari saksi Adi Wahyono untuk menghilangkan beberapa barang bukti?" tanya salah seorang kuasa hukum Harry Van Sidabukke ke Matheus di ruang sidang, Senin (15/3/2021).
Matheus mengamini pertanyaan tersebut. Ia mengaku mengingat pernah memberikan keterangan itu. Kendati demikian, pada persidangan kali ini Matheus mengklarifikasi atau meluruskan pernyataannya itu.
Matheus menyebut bahwa yang memberikan perintah untuk menghilangkan barang bukti bukanlah Adi Wahyono. Kata dia, yang memerintahkan untuk menghilangkan barang bukti yaitu Staf Khusus Juliari Batubara, Erwin Tobing dan Staf Ahli Juliari, Kukuh Ariwibowo. "Yang memberikan arahan Pak Erwin Tobing dan Saudara Kukuh (Kukuh Ariwibowo)," katanya.
Hanya saja, sambungnya, pemberian arahan atau perintah itu terjadi di ruang kerja Adi Wahyono. Beberapa barang bukti yang diminta untuk dihilangkan berupa ponsel, laptop, maupun percakapan chatting.
Hal itu diakui Matheus Joko Santoso saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19 yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Matheus Joko bersaksi untuk dua terdakwa yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar.
Awalnya, salah satu kuasa hukum Harry Van Sidabukke mengonfirmasi Matheus Joko Santoso ihwal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya terkait adanya perintah untuk menghilangkan barang bukti. Dalam BAP-nya, Matheus menyebut perintah itu datang dari rekannya, Adi Wahyono.
"Apakah Bapak mengingat ada arahan dari saksi Adi Wahyono untuk menghilangkan beberapa barang bukti?" tanya salah seorang kuasa hukum Harry Van Sidabukke ke Matheus di ruang sidang, Senin (15/3/2021).
Matheus mengamini pertanyaan tersebut. Ia mengaku mengingat pernah memberikan keterangan itu. Kendati demikian, pada persidangan kali ini Matheus mengklarifikasi atau meluruskan pernyataannya itu.
Matheus menyebut bahwa yang memberikan perintah untuk menghilangkan barang bukti bukanlah Adi Wahyono. Kata dia, yang memerintahkan untuk menghilangkan barang bukti yaitu Staf Khusus Juliari Batubara, Erwin Tobing dan Staf Ahli Juliari, Kukuh Ariwibowo. "Yang memberikan arahan Pak Erwin Tobing dan Saudara Kukuh (Kukuh Ariwibowo)," katanya.
Hanya saja, sambungnya, pemberian arahan atau perintah itu terjadi di ruang kerja Adi Wahyono. Beberapa barang bukti yang diminta untuk dihilangkan berupa ponsel, laptop, maupun percakapan chatting.
Lihat Juga :
tulis komentar anda