Mahfud MD: Kasus Asabri Pidana Korupsi, Tak Bisa Ditawar Jadi Perdata
Senin, 15 Maret 2021 - 19:07 WIB
JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD meminta kasus Asabri tidak dibawa ke luar ranah hukum pidana. Hal ini disampaikan Mahfud sesuai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung.
“Ada memang upaya-upaya untuk menyelesaikan di luar hukum pidana agar itu diselesaikan secara perdata. Tetapi tadi sesudah didiskusikan itu (kasus Asabri) adalah tindak pidana korupsi, sehingga kita tidak akan bergeser menjadi kasus perdata lagi,” kata Mahfud, Senin (15/3/2021)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan kasus Asabri telah diproses hukum dan tersangkanya sudah ada. Tetapi sampai saat ini berkasnya memang belum dilimpahkan ke pengadilan.
(Baca: Temui Jaksa Agung, Mahfud Minta Ada Pedoman Pasal 2 dan 3 UU Korupsi)
Mahfud menegaskan, terkait masalah korupsi di Asabri tetap diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, jika ada persoalan perdata di luar soal kasus korupsinya maka akan dibicarakan lebih lanjut sengan Kementerian BUMN. "Tetapi ini tetap akan berjalan sebagai tindak pidana korupsi dan tidak akan bisa ditawar-tawar lagi,” pungkasnya.
“Ada memang upaya-upaya untuk menyelesaikan di luar hukum pidana agar itu diselesaikan secara perdata. Tetapi tadi sesudah didiskusikan itu (kasus Asabri) adalah tindak pidana korupsi, sehingga kita tidak akan bergeser menjadi kasus perdata lagi,” kata Mahfud, Senin (15/3/2021)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan kasus Asabri telah diproses hukum dan tersangkanya sudah ada. Tetapi sampai saat ini berkasnya memang belum dilimpahkan ke pengadilan.
(Baca: Temui Jaksa Agung, Mahfud Minta Ada Pedoman Pasal 2 dan 3 UU Korupsi)
Mahfud menegaskan, terkait masalah korupsi di Asabri tetap diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, jika ada persoalan perdata di luar soal kasus korupsinya maka akan dibicarakan lebih lanjut sengan Kementerian BUMN. "Tetapi ini tetap akan berjalan sebagai tindak pidana korupsi dan tidak akan bisa ditawar-tawar lagi,” pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda