Mendagri Usulkan Revisi UU Pemilu Setelah Pilkada 2024
Senin, 15 Maret 2021 - 16:21 WIB
"Oleh karena itu kami kira kita harus konsisten UU ini kita ikuti, kita jalankan, untuk pilkada tetap dilaksankam di tahun 2024 sampai nanti kita bisa revisi setelah kita laksanakan (Pilkada) bukan sebelum kita laksanakan," ungkapnya.
(Baca: Revisi UU Pemilu Batal, Burhanuddin Soroti Legitimasti Plt Kepala Daerah)
Tito juga kembali menyampaikan alasan pemerintah yang setuju revisi UU Pemilu dicabut dari Prolegnas 2021. Mantan Kapolri itu berdalih, pemerintah yang terpilih pada 2019 telah menuangkan rencana program pembangunan 2020, 2021 sampai 2024. Namun pandemi Covid-19 yang menghantam dunia, termasuk Indonesia, berdampak pada aspek ekonomi dan kehidupan sosial politik.
"Oleh karena itu renacan pembangunan jangka menenngah sampai dengan 2024 yang sudah di programkam oleh pemrintah ini sebagian besar tertunda," pungkas dia.
(Baca: Revisi UU Pemilu Batal, Burhanuddin Soroti Legitimasti Plt Kepala Daerah)
Tito juga kembali menyampaikan alasan pemerintah yang setuju revisi UU Pemilu dicabut dari Prolegnas 2021. Mantan Kapolri itu berdalih, pemerintah yang terpilih pada 2019 telah menuangkan rencana program pembangunan 2020, 2021 sampai 2024. Namun pandemi Covid-19 yang menghantam dunia, termasuk Indonesia, berdampak pada aspek ekonomi dan kehidupan sosial politik.
"Oleh karena itu renacan pembangunan jangka menenngah sampai dengan 2024 yang sudah di programkam oleh pemrintah ini sebagian besar tertunda," pungkas dia.
(muh)
Lihat Juga :