Mendagri Usulkan Revisi UU Pemilu Setelah Pilkada 2024

Senin, 15 Maret 2021 - 16:21 WIB
Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah harus konsisten melaksanakan amanat UU No 10/2016. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan revisi UU Pemilu tetap dilakukan tetapi setelah pelaksanaan Pilkada 2024. Sebab pilkada merupakan amanat Undang-undang Nomor 10/2016 yang telah jelas mengatur pelaksanaan pilkada pada November 2024.

"Di tahun 2016 (saat UU Pilkada disahkan) ini kami dapat informasi, saya belum jadi mendagri tapi dapat informasi dari staf dan juga dari rekan rekan di DPR, fraksi-fraksi saat itu tidak ada satupun yang menolak untuk melaksanakam pilkada dilaksanakan serentak di tahun 2024. 9 fraksi bulat," ujarnya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/3/2021).

(Baca: UU Pemilu Batal Direvisi, Pemerintah-DPR Tak Menganggap Penting Kualitas Demokrasi)

Karena itu, mengacu pada UU tersebut, Tito menegaskan pilkada tetap akan dilaksanakan pada November 2024. Dia pun menyatakan, belum tahu pemenang Pilkada 2016 dan 2017 lalu. Untuk itu, pemerintah konsisten harus menjalankan UU tersebut.

"Oleh karena itu kami kira kita harus konsisten UU ini kita ikuti, kita jalankan, untuk pilkada tetap dilaksankam di tahun 2024 sampai nanti kita bisa revisi setelah kita laksanakan (Pilkada) bukan sebelum kita laksanakan," ungkapnya.



(Baca: Revisi UU Pemilu Batal, Burhanuddin Soroti Legitimasti Plt Kepala Daerah)

Tito juga kembali menyampaikan alasan pemerintah yang setuju revisi UU Pemilu dicabut dari Prolegnas 2021. Mantan Kapolri itu berdalih, pemerintah yang terpilih pada 2019 telah menuangkan rencana program pembangunan 2020, 2021 sampai 2024. Namun pandemi Covid-19 yang menghantam dunia, termasuk Indonesia, berdampak pada aspek ekonomi dan kehidupan sosial politik.

"Oleh karena itu renacan pembangunan jangka menenngah sampai dengan 2024 yang sudah di programkam oleh pemrintah ini sebagian besar tertunda," pungkas dia.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More