Mendagri Usulkan Revisi UU Pemilu Setelah Pilkada 2024

Senin, 15 Maret 2021 - 16:21 WIB
Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah harus konsisten melaksanakan amanat UU No 10/2016. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan revisi UU Pemilu tetap dilakukan tetapi setelah pelaksanaan Pilkada 2024. Sebab pilkada merupakan amanat Undang-undang Nomor 10/2016 yang telah jelas mengatur pelaksanaan pilkada pada November 2024.

"Di tahun 2016 (saat UU Pilkada disahkan) ini kami dapat informasi, saya belum jadi mendagri tapi dapat informasi dari staf dan juga dari rekan rekan di DPR, fraksi-fraksi saat itu tidak ada satupun yang menolak untuk melaksanakam pilkada dilaksanakan serentak di tahun 2024. 9 fraksi bulat," ujarnya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/3/2021).



(Baca: UU Pemilu Batal Direvisi, Pemerintah-DPR Tak Menganggap Penting Kualitas Demokrasi)

Karena itu, mengacu pada UU tersebut, Tito menegaskan pilkada tetap akan dilaksanakan pada November 2024. Dia pun menyatakan, belum tahu pemenang Pilkada 2016 dan 2017 lalu. Untuk itu, pemerintah konsisten harus menjalankan UU tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!