Mengaku Sudah Tua dan Menyesal, Djoko Tjandra Minta Dibebaskan Hakim
Senin, 15 Maret 2021 - 14:07 WIB
Djoko Tjandra merasa tidak adil atas putusan Peninjauan Kembali (PK) yang berkaitan dengan kasusnya. Ia meminta keadilan kepada hakim. Bahkan, ia mengiba dengan membawa-bawa umurnya yang sudah tua.
"Saat ini saya berusia 70 tahun. Tak ada lagi banyak yang saya inginkan dan impikan dalam hidup ini selain menemani cucu-cucu saya. Keinginan dan impian yang tidak bisa saya lakukan saat ini," beber Djokcan.
(Baca: Penjelasan Jaksa Tuntut Djoko Tjandra 4 Tahun Penjara)
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini terdakwa Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) telah terbukti menyuap aparat penegak hukum. Djoko Tjandra diyakini telah menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta dua Jenderal Polisi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Atas dasar itu, jaksa mentuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap Djoko Tjandra. Selain itu, Djoko Tjandra juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa Junaidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Kamis, 4 Maret 2021.
"Saat ini saya berusia 70 tahun. Tak ada lagi banyak yang saya inginkan dan impikan dalam hidup ini selain menemani cucu-cucu saya. Keinginan dan impian yang tidak bisa saya lakukan saat ini," beber Djokcan.
(Baca: Penjelasan Jaksa Tuntut Djoko Tjandra 4 Tahun Penjara)
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini terdakwa Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) telah terbukti menyuap aparat penegak hukum. Djoko Tjandra diyakini telah menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta dua Jenderal Polisi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Atas dasar itu, jaksa mentuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap Djoko Tjandra. Selain itu, Djoko Tjandra juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa Junaidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Kamis, 4 Maret 2021.
Lihat Juga :